Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menciduk dua pemuda diduga pengedar sabu di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkungaur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu malam (8/3).
Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, membenarkan penangkapan itu. Dua pelaku berinisial MA, 23, dan TW, 20, warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di perempatan Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkungaur diindikasikan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi warga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin AKP Eri Yanto, langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 20.45, ia bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tersangka MA dan TW di perempatan simpang Kampung Cubadak.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang didampingi Kepala Jorong setempat Yondriadi, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat. Selain mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone, timbangan digital, satu unit sepeda motor,l dan uang tunai Rp 250.000.
“Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka, penyidik Satresnarkoba menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (roy)