LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Simpang Ektren, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Rabu (17/1/2017).
Kasat Narkoba Polres Lhokseunawe, Iptu Zeska Zulian saat dikonfirmasi aceHTrend membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar atau kurir sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni ZA (21) tahun Wiraswasta warga Bireuen dan MU Bin MA (31) tahun, Wiraswasta warga Meuraxa Banda Aceh.
Zeska menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dua pemuda yang membawa sabu dengan jumlah besar.
Lanjutnya, kedua tersangka itu dari Aceh Tamiang yag akan membawa sabu itu ke Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara dengan menumpang mobil penumpang L 300 warna putih BL 1149 GZ.
Mendapat laporan itu, petugas Satres Narkoba dibantu tim Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju kelokasi dan menghadang mobil L 300 tersebut.
“Setiba di Simpang Eektreun, kita langsung menghadang mobil L 300 itu sekitar pukul 14:00 Wib,” Jelasnya.
Kemudian, petugas minta MA (31) yang duduk di sebelah sopir dan temannya ZA (21) yang duduk di deretan belakang agar turun dari mobil tersebut.
Lalu dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan barang bukti 2 paket besar sabu dengan berat 0.2 Kg di dalam saku celana pelaku. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung warna hitam dan 1 unit Hp merk Samsung warna putih.
“Saat ini kedua pelaku serta barang bukti dua paket sabu serta lainnya sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Tutupnya.