Bandarlampung (ANTARA) – Bawaslu.Bandarlampung mengungkapkan bahwa menemukan bakal calon legislatif (caleg) berstatus aparatur sipil negara (ASN) saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
“Sampai saat ini hasil temuan kami baru dua ASN yang masuk dalam daftar bakal caleg dari partai politik,” kata Anggota Bawaslu Bandarlampung M. Asep Setiawan, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan bahwa pada tahap verifikasi administrasi bakal caleg ini, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat di kantor KPU Bandarlampung, yang hasilnya ditemukan ASN mencalonkan sebagai bakal caleg, namun tidak melampirkan surat pengunduran diri atau pensiun.
“Tentu kami akan inventarisir lagi proses verifikasi administrasi ini untuk memastikan, jangan sampai ke depan ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar dia.