PADEK.CO– Jajaran Bawaslu Kota Solok menggelar patroli pengawasan masa tenang, mulai Minggu-Selasa (11-13/2). Kegiatan ini diikuti jajaran Panwascam, PKD, serta staf dan perwakilan Pengawas TPS di Kota Solok.
“Patroli ini digelar pada masa tenang jelang pemilihan suara pada Rabu (14/2), mulai Minggu (11/2) sampai hari ini (Selasa, red), setiap malam dari pukul 20.00 sampai 24.00, kami bersama-sama berkeliling Kota Solok. Tim dibagi dua, sehingga lebih efektif dalam melakukan patrol,” ujar Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin didampingi Angota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dan Ilham Eka Putra, disela kegiatan patrol, Senin (13/2) malam.
Rafiqul menyebut, kegiatan patroli tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Bawaslu RI untuk melaksanakan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024, serta Surat Edaran Ketua Bawaslu RI tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan suara, perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024.
Menurutnya, patroli penting dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran seperti money politik. Lalu partai politik yang melakukan kampanye serta partai politik yang melakukan pemasangan atribut kampanye serta bahan kampanye.
Rafiqul menyampaikan bahwa upaya pencegahan pelanggaran yang telah dilakukan, yaitu dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu untuk menghentikan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Menurunkan alat peraga kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan politik uang.
“Patroli masa tenang tidak sekedar melakukan pengawasan tapi menjadi kesempatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya hak pilih,” tambahnya.
Bawaslu Kota Solok melakukan patroli keliling mulai dari Kelurahan Koto Panjang, PPA, Tanjung Paku hingga perbatasan kota. Saat patroli Bawaslu Kota Solok menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di pohon dan di beberapa rumah warga, sehingga Bawaslu Kota Solok mengimbau kepada salah satu pemilik rumah warga tersebut bahwa masa tenang tidak boleh ada lagi APK yang terpasang sehingga tidak mengarah ke kampanye.
Patroli pengawasan untuk memastikan pada masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye. Karena, pada masa tenang merupakan waktu bagi masyarakat untuk berpikir jernih menentukan pilihan dengan tepat.
“Pencegahan pelanggaran dalam pengawasan pemilu menjadi prioritas kami, sehingga hal ini dapat mengedukasi dan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pemilu dalam masa tenang agar tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke kampanye,” tukasnya. (frk)