Palembang (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta warga melaporkan bakal calon anggota DPD RI yang mencatut tanpa izin nama dan NIK untuk dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami mengimbau warga jika nama dan NIK termasuk dalam daftar dukungan pencalonan anggota DPD tapi tidak merasa mendukung untuk segera melaporkan hal tersebut,” kata Ketua Banwaslu Kota Palembang M.Taufik, di Palembang, Kamis.
Ia mengatakan warga dapat langsung mendatangi kantor Banwaslu atau sekretariat panwascam di wilayahnya untuk melaporkan hal tersebut. Meski saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait hal itu.
Warga dapat mengecek namanya terdaftar atau tidak di partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/. Sebab semakin banyak warga melakukan pengecekan maka tingkat kecurangan pada pemilu 2024 dapat berkurang.
Ia juga mengimbau partai politik untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus kampanye terselubung.
“Kami sekarang ini belum bisa bertindak jika ada kampanye terselubung sebab belum ada keputusan dari pusat soal aturan itu,” jelasnya.
Berkaitan dengan itu saat ini juga Banwaslu Kota Palembang sedang melakukan perekrutan anggota Panwaslu tingkat kelurahan.
Jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 540 orang dan perempuan 423 orang dari 107 kelurahan di kota ini.
“Pendaftaran ini memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, namun untuk anggota panwaslu tingkat kelurahan ini tidak memprioritaskan perempuan. Masing-masing kelurahan itu nantinya hanya memiliki satu anggota Panwaslu,” katanya.
Perekrutan Panwaslu tingkat kelurahan, katanya, semua tahapannya akan dilakukan panwaslu tingkat kecamatan mulai dari pendaftaran hingga tes wawancara.