JAKARTA – Ketua Bawaslu Abhan kembali menyatakan kedudukan lembaga pengawas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, keterangan Bawaslu yang diberikan dalam persidangan merupakan fakta-fakta pengawasan pemilu serta tindak lanjut penanganan pelanggaran.
Bawaslu juga telah menyerahkan keterangan tertulis ke MK dalam 12 rangkap dokumen dengan tebal 151 halaman. Abhan mengungkapkan, sebanyak 206 alat bukti terkait hasil pengawasan dan penanganan perkara juga telah dilampirkan.
“Alat-alat bukti yang telah kami ajukan, yang ditanda PK 1 sampai tanda PK 134 sudah diverifikasi dan disahkan. Kemudian (alat) bukti tambahan PK 135 sampai PK 206 ini tadi belum disahkan, sudah kami sampaikan ke panitera,” ungkap Abhan dalam sidang PHPU di Gedung MK Gambir Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Adapun persidangan yang keempat kalinya tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi termohon KPU. Namun dari pihak termohon memutuskan tidak mengajukan saksi baik saksi fakta maupun ahli. Termohon hanya menghadirkan ahli berjumlah dua orang.
“Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia. Untuk ahli, kami mengajukan satu orang ahli di dalam persidangan,” ujar kuasa hukum termohon, Ali Nurdin.
Ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Marsudi Wahyu Kisworo. Ali menyebut Marsudi sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada seorang ahli yang diajukan yaitu W Riawan Tjandra. Namun Tjandra hanya memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim MK.
Dalam penyampaian keterangannya, Marsudi banyak mengungkapkan mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Beberapa poin penting yang dia sampaikan diantaranya mengenai kesalahan input Situng. Menurutnya, dampak yang terjadi ialah pengurangan atau penambahan suara untuk kedua paslon peserta Pilpres 2019. “Dua-duanya ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Marsudi, Situng KPU tidak dapat direkayasa terkait hasil penghitungan Pilpres 2019. Situng sesungguhnya ada di dalam KPU yang hanya bisa diakses dari dalam KPU.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna juga menanyakan rekam jejak kejahatan pidana terkait Situng kepada KPU dan Bawaslu. Hal tersebut untuk mencari tahu kemungkinan Situng diakses oleh pihak luar serta menjadi sebuah kasus pidana. rag/AR-3