PADANG, METRO
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar yang melakukan pengawasan ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Agam. Hasilnya, ditemukan pastisipasi pemilih yang rendah dan kertas suara yang dicontreng.
Komisioner Bawaslu Sumbar Divisi Hukum Humas Data Informasi Nurhaida Yetti mengatakan, pihaknya memang menemukan beberapa TPS yang masih rendah partisipasi pemilih yang datang ke TPS memberikan hak suaranya.
“Ada beberapa TPS yang rendah partisipasinya, tapi ada juga yang normal. Kita sudah melakukan kunjungan ke beberapa TPS di antaranya,TPS 23 Tiku Selatan, TPS 24 Tiku Selatan, dan TPS 15 Tiku Utara,” kata Nurhaida Yetti.
Nurhaida Yetti menyebutkan mengenai protokol kesehatan pada TPS tersebut berjalan sangat baik, semua anggota KPPS tampak menggunakan masker maupun pelindung wajah saat berinteraksi dengan pemilih setempat.
“Protokol kesehatan di TPS berjalan baik, semua petugas KPPS dan pemilih pun menerapkannya. Kita juga mengingatkan kepada petugas KPPS dan Panwascam setempat jika ada menemukan kecurangan saat penghitungan suara baiknya segera melaporkan hal tersebut,” ungkap Nurhaida.
Selain menemukan rendahnya pastisipasi, Nurhaida Yetti menyebutkan pihaknya menemukan sebuah kejadian, khususnya berada di Agam Barat.
Ia menyebutkan bahwa di TPS 37 Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam menemunkan suatu kejadian, yaitu ada pemilih yang memberikan hak suaranya dengan cara mencontreng bukan mencoblos.
“Saat melakukan pengawasan ke sana, kami mendengar ada pemilih yang memberikan hak suaranya dengan mencontreng tidak dengan paku. Justru diketahui setelah ada pemilih yang ngobrol sama temannya di luar kalau dia memberikan hak suaranya dengan cara mencontreng,” kata Nurhaida Yetti.
Nurhaida Yetti menegaskan, kesalahan fatal itu terjadi dikarenakan pada pagi hari alat coblos seperti paku belum tersedia oleh petugas KPPS.
“Pemantau KPPS disana bilang ke saya kalau alat coblosnya telat datang, jadi warga yang memberikan hak suaranya ini keliru karena bilik suara tidak ada paku. Nah karena ada imbauan sebelum ke TPS membawa pena, jadi warga tersebut beranggapan cara memberikan hak suara itu dengan cara dicontreng,” jelasnya.
Menurut Nurhaida Yetti, petugas KPPS di TPS 37 dianggap Nurhaida Yetti kurang memberikan arahan kepada masyarakat, sehingga ada kejadian seperti tersebut.
“Pena disalah artikan oleh masyarakat, tidak ada arahan dari petugas KPPS, dan untuk surat suara di Agam kan ada dua pemilihan Bupati dan Gubernur, disini juga ditemukan kesalahan, masyarakat banyak bercerita kalau warnanya sama, nah seharusnya dibuka dan dijelaskan dulu oleh petugas KPPS sebelum masuk bilik suara,” pungkasnya.
Nurhaida Yetti juga mengatakan bahwa sampai sore kemarin, Rabu (9/12) jumlah surat suara yang dicontreng di TPS 37 tersebut belum ada laporan. (heu)