in

Bawaslu Tetap Berikan Ruang untuk Parpol Gunakan Hak Hukumnya

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, tentang Gugatan Parpol yang Tak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019

Pascapenetapan dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019, sejumlah partai yang sebelumnya dinyatakan tidak mememenuhi syarat verifikasi administrasi kembali mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

Adapun partai tersebut adalah Parsindo, Partai Idaman, Partai Rakyat, PPPI, PKPI, dan Partai Republik. Untuk mengulas hal itu lebih jauh, Koran Jakarta berhasil mewawancarai anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Tujuh parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi mengajukan permohonan lagi ke Bawaslu, ada apa?

Ya, setiap Parpol yang datang ke Bawaslu kan kemungkinan besar berharap ada putusan yang meloloskan mereka sebagai peserta Pemilu 2019.

Sekarang sudah ada tujuh parpol yang mengajukan permohonan sengketa, silakan saja kalau misal mereka, ketujuh parpol tersebut mengajukan gugatan.

Saya lihat mereka kan pernah mengajukan banding ke PTUN karena sebelumnya permohonan mereka ke Bawaslu ditolak dengan alasan tidak memenuhi berita acara penetapan.

Nah, sekarang kan mereka mengajukan permohonan lagi ke Bawaslu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU pada saat penetapan parpol pada 17 Februari lalu.

Apakah ketujuh Parpol tersebut masih ada kesempatan ikut Pemilu 2019?

Masih ada kesempatan selagi mereka benar-benar memenuhi segala persyaratan dalam permohonan sengketa di Bawaslu. Tapi itu berat, sebab untuk memenuhi segala persyaratan verifikasi di seluruh daerah itu tidak mudah.

Hanya partai yang siap secara administrasi saja yang sanggup lolos menjadi peserta pemilu. Ya, Bawaslu tetap memberikan ruang untuk parpol-parpol tersebut menggunakan hak hukumnya.

Terkait Partai Bulan Bintang yang merasa dizalimi oleh KPU?

Nah, kita juga heran kenapa kok bisa terjadi hal seperti itu. Tapi, kita tidak usah menduga-duga, tunggu saja hasil permohonan sengketa di Bawaslu nanti.

Kan berkas PBB sudah teregistrasi di Bawaslu, termasuk berkas perbaikan yang diajukan. Pada Jumat (23/2) akan dimulai tahapan mediasi antara KPU dan Bawaslu. Jika mediasi gagal, ya lanjut proses judikasi.

Kemudian, untuk PKPI yang tidak memenuhi syarat di tiga provinsi, apakah berpeluang lolos?

Untuk PKPI sendiri permohonannya masih belum teregister karena kami masih menemukan kekurangan di tiga provinsi tersebut. Sehingga belum bisa dilakukan proses mediasi ataupun ajudikasi.

Kita ke soal penyelenggara. Jika KPU terindikasi melakukan praktik kecurangan, bagaimana?

Kalau benar KPU melakukan praktik kecurangan, maka tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)-lah sebagai lembaga etik yang akan memanggil anggota KPU yang diduga terlibat.

Ya, dimungkinkan bisa dibawa ke ranah pidana asal DKPP melihat ada perbuatan kecurangan tersebut. Tapi asal terbukti loh ya.

Lalu, bagaimana dengan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis di satu daerah di Sulawesi?

Nah, kan kami di pusat sudah melakukan komunikasi dengan Panwaslu setempat, mengonfirmasi apakah benar ada keterlibatan oknum ASN berpihak ke salah satu paslon di sana. Dari hasil yang didapat, Panwaslu setempat sudah menindaklanjuti kepada pembina dan kepegawaian ASN di sana.

Nantinya kita lihat bentuk keberpihakannya seperti apa, kalau misal berat, kami merekomendasikan ke pembina dan kepegawaian ASN untuk diturunkan jabatannya atau bila pelamggarannya berat ada kemungkinan dicopot. Karena ASN sudah dimintai komitmennya untuk menjaga netralitas dalam pemilu. rama agusta/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Beredar Foto Jennifer Dunn di dalam penjara Menggunakan Baju Dasteran, Netizen Bingung dengan Ekspresinya

30 Istilah Medis Pada Kehidupan Sehari-hari yang Jarang Diketahui !