in

Masih Banyak Parpol Tak Patuh Laporkan LPPDK

Jakarta – Masih ada se­jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak patuh dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kam­panye (LPPDK). Itu terlihat da­lam audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari me­ngatakan, temuan tersebut ka­rena adanya Laporan Asuransi Independen Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Pusat (up­date 1 JUNI 2019 jam 01.44 WIB). Di mana tujuh parpol peserta Pemilu untuk kategori DPR RI, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 tidak tertib me­nyampaikan LPPDK.

Ketujuh parpol yang tidak patuh melaporkan LPDK ung­kap Hasyim, yakni PKB, Gerin­dra, PDI Perjuangan, Berkarya, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI. Hal itu ungkap Hasyim, berbanding terbalik dengan laporan LPPDK kedua paslon capres/cawapres, yang sangat patuh dan tertib admi­nistrasi pelaporan LPPDK.

Hasyim menjelaskan, ba­nyak dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg ditemukan oleh KAP tidak di­masukkan ke dalam RKDK. Hal itu mengacu dalam peraturan KPU, di mana semua sumban­gan harus terlebih dahulu ma­suk ke RKDK.

“Terhadap caleg yang tidak patuh menyerahkan LPPDK, terdapat sanksi pembatalan,” ujar Hasyim Asy’ari di Jakarta, kemarin.

Hasyim mengungkapkan, audit kepatuhan itu standarnya adalah patuh terhadap keten­tuan perundang-undangan. Di mana laporan harus sesuai ba­tas waktu, sumber dana kam­panye dari sumber yang sah menurut perundang-undan­gan atau tidak bersumber dari yang dilarang dan sumbangan dana kampanye besaran sesuai batas yang ditentukan.

“Faktanya ditemukan oleh KAP bahwa pembukuan LADK parpol dimulai diantaranya di tanggal 20 sept bersamaan dengan pembukaan RKDK. Simpulan KAP tidak sesuai peraturan untuk periodesasi,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu meri­lis 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang belum tertib dalam LPPDK. Dan PSI menja­di partai yang paling tidak tert­ib administrasi. Dalam catatan Bawaslu, PSI menjadi partai teratas yang tidak tertib admi­nistrasi. Sebanyak 70 penyum­bang perorangan dan dua ke­lompok yang tidak melengkapi nomor telepon dan NPWP.

“Kami (Bawaslu) melihat beberapa ketidaklengkapan karena salah satu yang dimin­takan terkait dengan sumban­gan dana laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampa­nye harus jelas antara identi­tas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan nomor pokok wajib pajak,” ujar Anggota Ba­waslu Fritz Erward Siregar. rag/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

PDIP Gugat Tiga Wilayah di Sumsel Ke MK

Idul Fitri dan Makna Mendalam Silaturahim