Kisruh, Belasan Rumah Warga Dibakar
BATAM – Proses eksekusi lahan di Bengkong, Kota Batam berlangsung ricuh, Selasa (8/11). Belasan rumah warga habis dibakar.
Saat ketegangan berlangsung antara aparat tim gabungan dari TNI dan Kepolisian, seorang pria muda berusaha menyelamatkan anaknya.
”Tolong…. anak saya. Anak saya pingsan. Mana ambulans,” teriak-nya, sambil berlari dengan menggendong bayi.
Kejadian itu berlangsung saat aparat melakukan eksekusi, keputusan pengadilan atas lahan di Kampung Swadaya, Bengkong. Di tengah aksi kepolisian yang menembakkan gas air mata yang mata terhadap warga yang melakukan perlawanan, seorang pria sambil menggendong bayi yang pingsan, berlari.
Dia berlari melewati kerumunan warga dan aparat. Dengan mata memerah, karena paparan gas air mata, pria yang tidak diketahui namanya itu, terus berlari menuju jalan sambil meminta bantuan.
Tidak berselang kemudian, puluhan ibu-ibu dan anak-anaknya, keluar dari rumah masing-masing, menerobos kerumunan aparat kepolisian. Di antara mereka, ada beberapa orang yang menggendong bayi, sambil menangis.
”Sangat kejam dengan warganya. Kami diperlakukan seperti binatang. Lebih membela pengusaha dari warga,” teriak seorang ibu sambil berjalan.
Menyusul seorang pria tua tuna netra, dengan dipapah dua aparat kepolisian, keluar dari kerumunan aparat. Beberapa kali dia minta agar tidak dibawa. Seperti ketakutan, pria itu minta untuk tidak dibawa, karena tidak tahu apa-apa dan tidak bisa melihat.
”Saya tidak tau apa-apa pak. Saya tidak bisa melihat. Tunggu saja dulu pak, anak saya mau menjemput dari Bengkong,” kata orang yang tua ini, sebelum dibantu aparat kepolisian untuk duduk, menunggu keluarganya.
Komando pasukan Brimob Polda Kepri yang diturunkan ke lokasi, Hengki sempat mencoba menarik pasukannya. Namun tim dari Pengadilan Negeri Batam, meminta agar eksekusi putusan atas lahan sengketa itu tetap dilakukan. Hengki juga terlihat melakukan komunikasi dengan atasannya. Saat aparat hendak bergerak, belasan petasan dilempar ke atas, ke arah Brimob. Demikian dengan bebatuan. Namun, pihak pengadilan tetap bersikukuh untuk melakukan eksekusi.
Perwakilan PN Batam, Mustafa Djafar melakukan komunikasi dengan pimpinannya. Kepada Hengki, Mustofa mengatakan jika pihak PT Glory Point yang menang di tingkat kasasi, tidak mau lagi mediasi.
”Ini sudah upaya terakhir, jadi harus eksekusi. Kami siap melaksanakan eksekusi. Tapi kami serahkan ke bapak (polisi),” kata Mustafa.
Menurutnya, untuk menunda eksekusi, tidak ada alasan pengadilan. Kecuali pihak PT Glory Point bersedia untuk menunda eksekusi. ”Kalau pihak pemohon tidak bersedia, harus dieksekusi. Kami serahkan ke pihak bapak,” imbuhnya.
Setelah itu, selanjutnya tim ekseskusi putusan pengadilan, kemudian bergerak. Pada barisan depan, terlihat mobil watercanon Polda Kepri. Ratusan aparat Brimob kemudian bergerak dengan menggunakan tameng, senjata pelontar gas air mata dan pasukan motornya. Kemudian dibelakang mereka ratusan aparat TNI.
Ratusan aparat itu bergerak dengan dibantu semprotan air untuk mematikan api yang membakar ban di tengah jalan itu. Kemudian, aparat Brimob juga menembakkan gas air mata, hingga massa bubar. Massa bubar dan berlarian mundur. Ada juga yang berlarian menuju rumah warga Kampung Swadaya. Tidak lama, Hengki terlihat melambaikan tangan ke arah pasukannya. Dia meminta salah seorang petugas kepolisian, untuk menarik pasukan. Permintaan yang sama juga diminta terhadap TNI, yang sempat mengikuti dengan menarik pasukannya untuk mundur.
”Tarik semua pasukan. Pasukan semua ditarik. Situasi tidak kondusif. Banyak anak-anak yang kena gas air mata. Jadi kita tarik dulu. Bapak ke sini, lihat kondisi. Jadi kita agak tahan dulu,” katanya kepada Mustofa, yang tetap bersikukuh pada sikapnya, melanjutkan eksekusi.
Akibat keengganan pihak pengadilan menunda, maka eksekusi tetap dilanjutkan. Setelah petugas PN Batam membacakan keputusan, eksekusi dilakukan. Dalam keputusan yang dibacakan, diantaranya, memerintahkan kepada pengadilan negeri Batam, untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap barang tidak bergerak.
”Sebagian lahan dari lebih kurang 43.820 meter persegi, yang saat ini telah berdiri rumah permanen yang terletak di Kampung Harapan Swadaya, RT01/RW05 Kelurahan Sadai, Bengkong,” kata petugas pengadilan, membacakan surat keputusan itu.
Pembacaan keputusan dilakukan dengan pengeras suara, ke arah warga. Eksekusi bangunan di atas lahan yang disengketakan warga dilakukan, dengan merobohkan bangunan warga. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang turun ke lokasi juga tidak bisa menghentikan eksekusi. ”Kalau keputusan pengadilan apa lagi sudah inkrah, kita tidak bisa,” jelasnya. Tampak di sekitar lokasi Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi, Idawati, Ruslan Pasoleh.
”Cuma anak-anak minta diperhatikan. Jangan sampai berdarah-darah,” imbaunya. Warga yang sebelumya membawa pentungan, batu dan bom molotov, dipukul mundur.
”Allahu Akbar, Allahu Akbar. Kita lawan mereka, ini bukan lahan nenek moyang mereka,” teriak seseorang. Sejak pagi sekitar pukul 09.00, warga terlihat sudah membakar ban. Kepulan asap menyelimuti wilayah itu. Mereka membakar ban, di dua titik, tepatnya di tengah jalan, memasuki wilayah itu.
Warga saling berkoordinasi dan mengajak tetangganya untuk mempertahankan tanah dan bangunan itu. Mereka memilih untuk tidak bekerja. Warga sendiri mengaku sudah menerima surat pemberitahuan eksekusi, namun mereka enggan meninggakan rumah yang mayoritas sudah berdiri dengan bangunan permanent. Seorang warga bernama Nila, mengatakan jika lahan itu sudah mereka tempati sejak tahun 1996.
”Dulu, ini hutan. Sekarang sudah bangunan semua dan mereka mau menggusur kami. Kami akan tetap tinggal di sini,” cetusnya.
Persoalan lahan ini sendiri mencuat sejak beberapa tahun lalu, hingga masuk pengadilan. Sebelum PT Glory menang di tingkat kasasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, sudah memenangkan PT Kencana Maju Jaya sebagai pemilik lahan, tahun 2014 silam. PT Kencana Maju Jaya sendiri merupakan pemilik lahan yang disahkan pengadilan. Sementara PT Glory Point merupakan pengembang perumaha Glory Home, yang bekerjasama dengan PT Kencana Maju.
Belasan Rumah Dibakar
Belasan rumah di Perumahan Glory Point, Bengkong, terbakar. Kebakaran terjadi, karena warga lain yang digusur dari rumah yang ditempati di Kampung Harapan Swadaya, Bengkong, melampiaskan kemarahan dengan membakar rumah yang berdampingan rumah mereka. Pantauan, Selasa (8/11) di Batam, belasan rumah itu terbakar, karena dilempar bom molotov. Terlihat warga yang dipaksa untuk mengosongkan rumah yang selama ini di tempati, marah. Mereka terlihat melempar bom molotov ke arah rumah warga di Perumahan Gory Point.
Akibat lemparan bom molotov itu, belasan rumah terbakar. Baik dinding dan atap rumah warga terbakar. Data lengkap rumah yang terbakar, belum jelas berapa banyak. Ada yang menyebutkan rumah yang terbakar, 16 unit dan ada yang menyebut, 18 unit.
Rumah yang terbakar, ada di blok B7 dan blok B8, Perumahan Glory Point. Saat bom molotov dilemparkan warga tetangganya, warga perumahan Glory berhamburan keluar rumah. Aparat kepolisian ikut membantu warga keluar rumahnya.
Tidak berselang lama, mobil kebakaran yang sejak awal sudah disiagakan tidak jauh dari lokasi itu, melakukan pemadaman. Namun ada juga diantara rumah itu, yang terbakar hangus. Atas kebakaran yang melanda rumah-rumah itu, aparat kepolisian mengamankan lima orang warga.
Kemudian, dua unit alat berat, merobohkan rumah-rumah warga yag diklaim PT Glory Point, setelah menang di pengadilan. Sejak awal aparat kepolisian bergerak mendekati warga yang mencoba bertahan di jalan depan rumahnya, lemparan bom molotov sudah terlihat. Ada diantaranya yang mengarah ke lantai kios-kios dekat rumah warga. Tidak lama aparat kepolisian menyisir rumah warga yang dieksekusi, ditemukan ratusan bom molotov.
Bom itu ditemukan di salah satu dapur rumah warga, sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian. (mbb)