Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar musnahkan puluhan kilogram ganja kering hasil tangkapan beberapa waktu lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakorba) Polda Sumbar di Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu sebanyak 37.205,55 gram.
“Jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor,” ungkap Dwi kepada wartawan.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang. ”Adapun nomor tersebut adalah Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022,” jelasnya.
Kemudian, kata Dwi, adapun barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama MP, 27, oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.
“Polda Sumbar melalui Ditresnarkoba baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika yang ditangakap di kawasan Lubukgegalung Kota Padang beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Dwi menambahkan, untuk pasal yang disangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kabid Humas Polda Sumbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan pihak Kejaksaan Negeri Padang. (rid)