in

BC Tanjungpinang Amankan 2 Kontainer Miras di Kijang

tanjungpinang pos – Jajaran kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang. berhasil mengamankan 2 kontainer yang diduga mengangkut minunan keras (miras) di Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Jumat (25/8/2017) kemarin.

diduga miras-miras itu akan dibawa melalui Palabuhan Sei Kolak Kijang, menggunakan kapal untuk ke luar dari Bintan. Namun nahas belum lagi sempat berhasil dibawa miras-miras tersebut keburu diamankan oleh petugas Bea Cukai. Miras disebut ilegal karena diduga kuat masuk dari luar yang tanpa disertai surat kepabeanan. Karena itu tak heran jadi target bidikan Bea Cukai Tanjungpinang untuk ditindak tegas.

Kepala KPPBC Tanjungpinang Duki Rusnadi dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait hal itu langsung membenarkan. ” Berkaitan dengan pengamanan dua kontainer berisi miras memang benar,” kata Duki Rusnadi, Selasa (28/8/2017).

Namun ditanya siapa pemilik miras ilegal dalam dua kontainer tersebut Duki mengatakan sejauh ini belum bisa disebutkan sebab untuk tahap itu masih dalam pengembangan.” Belum diketahui pelaku utamanya kami pasti akan kami kabari perkembangannya,”kata Duki.

Duki memperkirakan masih ada miras lainnya dengan modus yang sama Untuk pelaku utamanya pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena masih dilakukan pengembangan. ” Diperkirakan masih ada minuman lain dengan modus serupa, mohon kesabaran rekan-rekan media. Nanti akan kami undang saat press rilis,” kata Duki.

What do you think?

Written by virgo

Penyaluran Raskin Kabupaten Lingga di Tiga Kecamatan Mandek

Jack Ma Jadi Penasihat E-Commerce Indonesia