Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 31 Juli 2020 sebagai Hari Raya Idul Adha 1441 H. Namun, dikarenakan adanya pandemi Covid-19, perlu beberapa penyesuaian dalam melakukan Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan agar masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah ditentukan. Seperti yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19 dan SE Menag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M.
“Kami imbau pelaksanaan shalat idul adha menyesuaikan pelaksanaan tatanan baru. Dengan demikian pelaksaan Shalat Idul Adha dapat berjalan optimal dari penularan Covid-19,” terang dia usai penetapan sidang isbat, Selasa (21/7).
Adapun, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
“Selamat Idul Adha 1441 H. Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas takwa kita dalam beragama. Semoga kita bisa dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar dalam menghadapi musibah wabah Covid-19. Semoga kita bisa menjalankan kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. (sai/jp)