in

Bejat, Ayah Gilir 2 Anak Tiri, Dilakukan Puluhan Kali Selama 3 Tahun, Terungkap Setelah Korban Cerita Kepada Guru di Kota Solok

SOLOK, METRO–Dua kakak beradik yang masih berstatus pelajar di sekolah dasar (SD) di Kota Solok, menjadi korban pencabulan. Mirisnya, yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut adalah ayah tiri kedua korban yang masih berumur 12 dan 10 tahun.

Pelaku yang berinisial RP (49) warga Kampung Jawa, Kota Solok bahkan telah melakukan aksinya tersebut puluhan kali dan berlangsung sejak tahun 2018 yang lalu. Setiap mela­kukan aksinya, pelaku me­nunggu keadaan rumah sepi saat istrinya pergi bekerja.

Namun, perbuatan bejat pelaku ini terhendus setalah korban menceritakan kepada guru di sekolah yang kemudian menceritakan kepada orangtuanya. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di kediamanya pada Kamis (13/1) siang.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Irawan melalui Kasat reskrim AKP Evi Wansri membenarkan telah ditangkapnya pelaku di kawasan Ampang Kualo, Kota Solok, setelah dilaporkan pihak keluarga korban.

“Awalnya, aksi bejat pelaku memang tidak terendus oleh orang lain. Namun dari tingkah laku korban yang terlihat murung disekolah membuat guru curiga. Karena tidak seperti biasanya, guru mencoba mencari tahu mengapa korban berubah,”ujar Evi.

Saat ditanya oleh guru lanjut Evi, kedua korban mengakui bahwa dirinya ternyata menjadi korban tindak asusila. Dan yang mengejutkan, pelaku yang tega berbuat bejat terhadap kedua bocah malang itu ternyata bapak tiri korban.

“Kejadian itupun dilaporkan kepada ibu korban. Awalnya ibu korban tidak percaya atas apa yang didengarnya. Untuk kepastian, kemudian terhadap kedua korban dilakukan visum. Dan ternyata dari hasil visum diketahui diduga sang anak su­dah menjadi korban ruda­pak­sa,”katanya.

Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban S (44) kemudian melaporkan suaminya ke Mapolres Solok Kota. Atas laporan itu petugas langsung bergerak mencari pelaku. Dan akhirnya pelaku ditangkap polisi di kawasan Ampang Kualo, Kota Solok.

Dilanjutkan oleh Evi, dari pengakuan pelaku sementara, perbuatan bejat itu sudah dilakukannya sejak tahun 2018 lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan rumah yang sepi saat istrinya pergi bekerja.

“Saat korban pulang sekolah dan rumah dalam keadaan sepi, pelaku me­lan­carkan aksi bejatnya. Kedua adik kakak digilir oleh pelaku. Keterangan pelaku, dirinya sudah me­lakukan hal itu lebih kurang 20 kali sejak 2018 lalu,” terang Evy Wansri.

Diungkap oleh Evi, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahan Polres Solok Kota dan terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.

“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) jo 76E undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang -undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun pen­jara,”tukasnya. (vko)

What do you think?

Written by virgo

Astronom Temukan Planet Ekstrasurya Raksasa Aneh

Hanson akan rilis album baru dan tur dunia