Predator anak terus berkeliaran mengintai mangsa. Satreskrim Polres Dharmasraya membekuk SA, 63, seorang petani, warga Kecamatan Sembilankoto tepatnya di Kenagarian Banai, terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur Rabu (22/6) di kediamannya. Ia telah mencabuli bocah 9 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
“Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Angga Prasetyo.
Atas perbuatan tersebut tersangka terancam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus cabul itu, berdasarkan laporan dari orangtua korban ke Polres Dharmasraya Kamis (16/6). Berbekal laporan tersebut anggota Unit IV PAA dan anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin oleh Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
Terungkapnya kasus cabul tersebut berawal Selasa (14/6) saat seorang kerabat korban yang berinisial IT, (perempuan) melihat korban sedang berjalan berdua dengan tersangka menuju sebuah pondok di tengah sawah.
IT yang saat itu sedang mengembalakan sapi, merasa curiga dengan pemandangan itu. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, IT juga bergerak menuju pondok tempat tersangka membawa korban.
“Sampai di pondok IT langsung mengintip apa sesungguhnya yang terjadi dan betapa terkejutnya IT saat melihat pelaku sedang berbuat cabul dengan korban. Spontan IT langsung membentak pelaku dan pelaku kaget dan langsung menghentikan perbuatannya. Selanjutnya IT menyuruh korban segera pulang ke rumahnya,” urainya.
Merasa tidak senang dengan perbuatan tersangka, IT lalu mendatangi rumah korban dan menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban. Mendapat laporan itu, orangtua korban bertanya apa yang terjadi dan korban menceritakan tentang peristiwa tersebut. Tidak senang dengan perbuatan tersangka, orangtua korban pun melaporkan hal itu ke Polres Dharmasraya.
Kepada petugas tersangka menjelaskan. perbuatan cabul tersebut sudah empat kali dilakukannya. Tiga kali dilakukan bulan Mei 2022 dan kali keempat Selasa (14/6). Korban diiming-iming dengan uang belanja sebesar Rp 5 ribu. Artinya setiap kali selesai melakukan perbuatan cabul tersebut, korban di beri uang Rp 5 ribu.
“Tersangka selalu memperingatkan korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Jika hal itu diceritakan kepada orang lain, maka tersangka tidak akan memberi uang belanja sebesar Rp 5 ribu lagi kepada korban. Korban adalah tetangga tersangka sendiri, dengan jarak rumah sekitar 100 meter. Korban sering lewat rumah pelaku, terutama saat korban pergi bermain,” ucapnya. (ita)