Langkah Bareskrim menangkap Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses beberapa waktu lalu dinilai tepat. Pasalnya, sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) sudah berencana untuk melaporkan Saifudin. Walau akhirnya, respons Bareskrim lebih cepat, sebelum laporan sudah ditangkap duluan.
Apalagi, apa yang dilakukan Saifuddin Ibrahim di media sosial potensial memiliki dampak sosial yang besar. Bila tidak ada respons cepat, bisa jadi gelombang massa kembali terjadi.
Kuasa Hukum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) Ali Alatas menuturkan, sebenarnya beberapa hari lalu, pihaknya telah mengetahui berbagai video soal Saifuddin Ibrahim. “Diduga kuat, dia melakukan penistaan agama,” ujarnya kepada Jawa Pos (group Padang Ekspres).
Karena itu, Pushami berencana untuk melaporkan kasus tersebut. Namun, saat masih dalam tahap pengumpulan data dan barang bukti untuk melapor, ternyata Bareskrim melakukan penangkapan. “Jadi, belum lapor sudah ditangkap ini. Kami akhirnya tetap melapor untuk menambah barang bukti, menguatkan saja,” ujarya ditemui di kantor Bareskrim.
Sementara pelapor lainnya, anggota Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LDK PWM) DKI Jakarta Padri Kasman menuturkan, bila dibanding dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, respons Bareskrim ini memang lebih baik. “Mereka dengan cepat menangkap, sebelum membesar,” ujar pelapor Ahok tersebut.
Dampak penangkapan itu, lanjutnya, membuat masyarakat menjadi lega. Sehingga, Saifuddin tidak lagi bisa meresahkan masyarakat. “Kami mengapresiasi langkah Bareskrim,” ujarnya.
Menurutnya, Saifuddin Ibrahim itu sesuai pengetahuannya memang pernah menganut Islam, lalu berpindah keyakinan. Namun, perpindahan keyakinan itu bukan masalahnya, setiap orang memiliki hak untuk memilih agamanya. “Masalahnya, dia menjelekkan agama kami. Bahkan, meng-upload-nya ke media sosial,” jelasnya.
Sementara Kanit I Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim AKBP Arya Wibawa menuturkan, memang untuk kasus Saifuddin ini pelaporannya model A atau penyidik yang melaporkan. “Inisiatif Penyidik Bareskrim,” jelasnya.
Saat ini, dilakukan pemetaan terhadap berbagai kasus dugaan ujaran kebencian hingga penistaan agama. Dipetakan mana kasus yang tingkat kerawanannya tinggi hingga kerawanannya rendah. “Dengan penangkapan Saifuddin ini maka bisa dibilang kerawanannya tinggi,” ujarnya.
Penyidik Bareskrim juga tidak ingin seperti pemadam kebakaran, memadamkan saat api sudah muncul. Namun, mengutamakan pencegahan terjadinya masalah sosial yang dipicu tindakan pidana. “Untuk laporan dari berbagai ormas ini, kami justru merasa terbantu. Kami minta nanti para saksinya benar-benar yang memahami masalah tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Saifuddin ditangkap karena diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 19/2016 perubahan atas Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
LOGIN untuk mengomentari.