in

Beli Ganja dari Teman, Residivis Kasus Narkotika Diciduk

PROHABA, LANGSA – Residivis yang baru bebas berapa bulan, SAI (31), warga Jalan TM Bahrum, Dusun Baroh, Gampong Paya Bujok (PB) Teungoh, Kecamatan Langsa Barat harus kembali berurusan dengan hamba hukum.

Residivis jebolan 4 tahun penjara di LP Narkotika Langsa ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa karena memiliki 10 bal besar ganja dengan berat total mencapai 11,2 kilogram (kg).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Selasa (5/1/2020), menyebutkan, tersangka SAI ditangkap di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Minggu (3/1/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka ditangkap saat melintas dengan sepeda motor (sepmor) Yamaha N-Max warna hitam di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, kawasan Gampong Baroh Langsa Lama.

“Saat digeledah, di bagasi sepmor Yamaha N-Max warna hitam pelaku kita mendapati 6 bal ganja.

Sedangkan 4 bal ganja lainnya ditemukan di bagian kaki sepmornya,” ujar Iptu Imam Azis.

Kasa t Resnarkoba menambahkan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar.

Baca juga: Saat Patroli, Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja

Dari informasi itulah, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan didapatkan ciri-ciri serta jenis kendaraan yang digunakan oleh tersangka SAI.

Kemudian tepat di pinggir jalan Gampong Baroh Langsa Lama, aparat berhasil mengamankan tersangka SAI yang sedang mengendarai sepeda motor N-Max.

Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, bersama residivis itu ditemukan barang-bukti sebanyak 10 bal ganja seberat 11 kg lebih tersebut.

Tersangka SAI mengakui membeli ganja tersebut dari temannya berinisial I (kini DPO), seharga Rp 7 juta, di Aceh Utara untuk diedarkan kembali di Kota Langsa.

“Hari itu juga, Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Desa Reudup Bluek, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara untuk memburu I (DPO) yang kini belum berhasil ditangkap,” paparnya.

Iptu Imam Azis menyampaikan, tersangka SAI merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sebelumnya pada tahun 2018, ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa selama 4 tahun penjara.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

BRI Manado Genjot Penyaluran KUR

Pikap Hantam Betor, Buruh Tani Meninggal, Pengendara Selamat, Dua Penumpang Luka Berat