Dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Pemko Solok bentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar sebelumnya sudah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-476- 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Saya harap forum yang telah dibentuk ini akan bekerja maksimal. Ini merupakan kewajiban kita, pemerintah dan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya saat rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok, Rabu (2/11).
Menurutnya, semua lini harus bersama menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan Solok yang fungsinya sangat dirasakan masyarakat. Ia juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Solok untuk selalu memberikan informasi terkini, apa yang kurang akan bersama diperbaiki.
“Bila memerlukan anggaran akan kita anggarkan dengan melibatkan DPRD. Selama tidak menyalahi aturan. Dalam menjalankan forum ini tidak perlu banyak teori namun lakukan aksi nyata,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar memberikan apresiasi kepada Wali Kota Solok, Zul Efian Umar yang telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-476- 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Upaya itu tentunya akan berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Ia menjelaskan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam menjalankan forum ini, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022. Sampai tahun 2022 total klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok sebanyak Rp 3,36 miliar.
“Klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 230 klaim dana sebesar Rp2,7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 18 orang dengan dana Rp 312 juta dan Jaminan Kematian kepada 9 orang dengan dana Rp 260 juta,” katanya. (frk)