Selasa, 26 Desember 2017 16:12 WIB
MEDAN – Juwita Purba (38) sempat bengong. Dia tak menyangka pencurian yang dilakukannya di Hotel Grandhika, empat bulan lalu masih diendus polisi. Wanita ini pun hanya pasrah ketika ditangkap saat menunggu angkutan umum di Terminal Terpadu Pinangbaris, Medan, Kamis (21/12).
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna, Senin (25/12) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan Annisa Nauli Sinaga (34). Korban mengaku kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta dan dua unit ponsel ketika menghadiri acara di Hotel Grandhika, Agustus lalu.
Dalam laporannya, korban mengatakan tas tersebut ditaruh di kursi saat mengantri mengambil makanan. “Ketika kembali tas tersebut sudah hilang. Rekan-rekan korban mengaku tdak ada yang tahu,” kata Wira.
Pasca-laporan itu, polisi langsung mendalami penyelidikan dengan memeriksa seluruh rekaman CCTV hotel yang terletak di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang itu. Hasilnya diketahui kalau pencurian itu dilakukan seorang wanita.
“Kami langsung mengintensifkan pemeriksaan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Tersangka pun akhirnya diringkus ketika berada di TT Pinangbaris. Ketikan itu pelaku sedang menunggu angkutan umum dan diduga kuat hendak pulang kampung untuk merayakan Natal. Awalnya kataq Wira, pelaku sempat membantah habis-habisan semua tuduhan yang arahkan kepadanya. Namun karena polisi bekerja didukung data yang kuat, pelaku hanya bengong karena tak menyangka kejahatan yang dilakukannya empat bulan lalu terbongkar. Pahitnya lagi, tersangka harus melupakan meriahnya liburan akhir tahun karena harus sibuk beradaptasi di penjara.(mad)