PADEK.CO– Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor antarprovinsi yang beraksi di Kota Padang, diringkus jajaran Polres Dharmasraya. Komplotan bersenjata api itu melintas di Wilkum Polres Dharmasraya, Minggu (18/6) pukul 08.00 Wib.
“Kita sudah terima laporan kejahatannya dan terus kita pantau. Saat melintas di Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut, Pulau Punjung, mereka kita ringkus. Keenam pelaku merupakan warga Provinsi Jambi,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Waka Kompol Andri Nugroho, Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi dan jajaran, Senin (19/6).
Satu orang pelaku inisial SR 33, residivis warga KM 7 Desa Makin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, terpaksa ditembak bagian kaki karena melawan petugas saat akan diamankan.
Dari SR disita barang bukti berupa tas sandang warna hitam merk santer. Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek terisi empat butir aminisi kaliber 9 mm.
Ada juga satu butir amunisi kaliber 38 mm,
satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor dan satu pasang sarung tangan warna putih,” jelas AKBP Nurhadiansyah.
Namun, dari enam anggota komplotan ini, satu orang berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran.
“Empat pelaku dan tiga unit kendaraan sudah ditangani Polresta Padang, karena lokusnya ada di Padang. Sementara SR ditangani di Polres Dharmasraya terkait kepemilikan senpi ilegal. Berdasar keterangan dari pelaku, hasil kendaraan hasil kejahatan tersebut akan dibawa ke Jambi,” urainya.
Tersangka SR terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (ita)