in

Berawal dari Longsor, Warga Pengalangan Terlibat Cekcok Mulut hingga Diancam Pakai Pisau

PROHABA.CO – Seorang warga di Desa Pengalangan, kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues diancam seorang warga dari desa yang sama dengan menggunakan pisau.

Kasus pengancaman itu terjadi gegara longsor yang sebelumnya terjadi di desa tersebut.

Kasus pengancaman menggunakan pisau itu dilakukan pelaku berinisial P terhadap korban berinisial U warga desa Pengalangan yang terjadi pada 10 November 2022.

Kini kasus itu telah dimediasi oleh Polsek Blangkejeren dibantu petugas Kanit Binmas dan perangkat desa setempat.

Sehingga dapat diselesaikan secara restorasi justice atau harapan baru pencari keadilan, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Seorang Perempuan di Pekanbaru Diperkosa dan Dipukuli Mantan Pacarnya

Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza melalui Kapolsek Blangkejeren, Ipda Irwansyah, kepada TribunGayo.com, mengatakan, kasus pengancam menggunakan pisau yang dilakukan pelaku berinisial P terhadap korban U warga Desa Pengalangan berawal dari longsor yang terjadi sebelumnya.

Dikatakan, kronologis kejadiannya, korban berinisial U jalan menuju ke rumahnya yang terjadi longsor.

Kemudian material longsor tersebut mengenai rumah pelaku berinisial P yang merupakan warga yang sama.

Selanjutnya, keduanya terjadi cekcok mulut, lalu warga yang berinisial P mengancam korban U dengan pisau.

Sehingga korban berinisial U tersebut melarikan diri dan melaporkan kasus pengancam tersebut kepada pihak kepolisian

“Polsek Blangkejeren tidak melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut akan tetapi tetap menerima pengaduan.

Bahkan dalam penyelesaian perkara atau permasalahan tersebut ditangani dengan cara mengedepankan sistem restorative justice,”sebutnya.

Baca juga: Minibus Terjun ke Jurang Pakpak Bharat, Lima Orang Tewas

Kapolsek mengatakan, kewenangan untuk menyelesaikan kasus ataupun perkara, sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Bahkan dalam penyelesaian perkara secara restorasi justice melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat desa (orang tua kampung).

“Kini kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian yang berlangsung di Mapolsek Kota Blangkejeren disaksikan perangkat desa dan keluarga dari kedua belah pihak itu,”sebutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Berawal dari Longsor, Warga Pengalangan Terlibat Cekcok Mulut hingga Diancam Pakai Pisau

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa

Kepala BIN Sebut Prabowo Memenuhi Ciri-Ciri Presiden Versi Jokowi