PROHABA.CO, LOMBOK UTARA – SI (27) pemuda asal Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) diciduk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
SI ditangkap tim jajaran Polres Lombok Utara di Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan, saat melarikan diri dan akan kabur ke luar pulau Lombok, Kamis (30/9) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana menjelaskan, modus yang dipakai pelaku untuk mencabuli korban yaitu dengan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong ditengah sawah.
Kejadian ini terungkap saat ayah korban yang pulang bekerja melihat anak perempuannya menangis.
Saat ditanya kenapa menangis, korban takut bercerita karena pelaku mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain. Setelah dibujuk oleh ayahnya, akhirnya korban berani bercerita.
Korban yang masih berusia 11 tahun tersebut mengaku telah disetubuhi oleh SI saat ikut kakeknya ke sawah.
“Berdasarkan keterangan ayah korban, bahwa ayahnya sering menitip anaknya di kakeknya saat pergi kerja.
Kemudian, kakeknya selalu mengajak cucunya pergi ke sawah, dan di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi,” Kata Made Sukadana melalui rilis tertulis, Kamis.
Baca juga: Bocah Dicabuli Dua Pria di Kebun Sawit
Baca juga: Enam Santriwati Mengaku Dicabuli Pimpinan Ponpes, Dilakukan Saat Korban Tahajud
SI mencabuli korban di salah satu gubuk kosong tengah sawah, dengan iming-iming memberikan uang jajan.