PROHABA.CO — Petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB siang mengamankan pedagang makanan karena berjualan di siang bolong pada bulan Ramadhan ini.
Sehingga petugas menyita semua barang dagangan di Desa Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.
Sekertaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan saat petugas datang melihat lokasi ditutupi dengan terpal.
Kemudian petugas melihat ada beberapa makanan siap saji telah disiapkan oleh pedagang sehingga makannya dibawa ke kantor Pol PP dan WH setempat.
Dikatakannya, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kedai yang menjual makanan bagi masyarakat yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dikawasan itu sehingga petugas bergerak cepat dan melihat langsung benar ada pedagang yang berjualan di siang bolong.
Saat digerebek, pemilik kedai dan pembeli kabur, sehingga petugas hanya mengamankan makanannya saja seperti nasi goreng, mie goreng dan bubur.
Untuk sementara, pedagang ini akan diberi pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan perbuatan yang sama, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(Zaki Mubarak)