in

Berjudi di Gubuk, Delapan Penggali Pasir Dicambuk

Jumat, 29 Maret 2019 11:14 WIB

KUALASIMPANG – Delapan penggali pasir di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Kamis (28/3), menjalani eksekusi cambuk. Hukuman itu harus dijalani karena mereka dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.  “Hukuman ini terkait perjudian dan masing-masing terhukum dieksekusi sepuluh cambukan,” kata Kabid Hukum dan SDSI Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Said Anwar. 

Kedelapan penggali pasir yang merupakan warga Kampung Durian yaitu SD (40), KAI (25), SA (56), MS (32), MY (45), SMZ (42), S (44) dan A (46). Sebelum dieksekusi cambuk, masing-masing terhukum diketahui sudah menjalani masa penahanan dua bulan enam hari, sehingga eksekusi yang dijalani tinggal tujuh cambukan. 

Said menambahkan, eksekusi cambuk yang dilangsungkan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang ini merupakan yang kedua kali dilakukan pada tahun ini. Ke depan, kata dia, masih ada dua lagi eksekusi cambuk yang akan dilaksanakan. “Mengenai rinciannya belum kami terima dari jaksa, jadi belum tahu kasus apa saja dan berapa orang terhukumnya,” ungkap Said. 

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, ke delapan terhukum itu ditangkap dalam sebuah gubuk pada 20 Januari 2019 pukul 23.00 WIB. Petugas menyita dam batu dan sejumlah uang yang menguatkan tuduhan mereka ditangkap saaat sedang bermain judi.(mad)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jangan Golput, Nyoblos dulu Sebelum Liburan

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri di Lampahan