in

Bersihkan Sampah Sepanjang Pantai Padang, DLH Butuh Traktor Pembersih

Keinginan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (DLH) untuk memiliki traktor pembersih pantai kembali menguat seiring membukitnya tumpukan sampah di hampir sepanjang Pantai Padang (Taplau). Mulai dari Muaro Padang sampai ke pantai Hotel Pangerans Beach, sampah domestik rumah tangga, menyerbu laut, muara daripada sungai-sungai.

“Keberadaan sampah di sepanjang Taplau Padang seakan tidak pernah terselesaikan. Ketika curah hujan tinggi melanda sehari saja,  sampah dari hulu sungai dan sampah yang tersembunyi di palung-palung di dalam laut, berserakan menghiasi bibir Pantai Padang,” ujar Kepala DLH Padang, Mairizon, kepada wartawan Harian Rakyat Sumbar (Grup Padang Ekspres), Sabtu (19/11).

Imbasnya, hasil kerja keras dinas, instansi, BUMN, swasta dalam membersihkan sampah yang di abadikan untuk di muat di sosial media sirna sudah. Sampah seakan menjadi bonus objek wisata alternatif bagi wisatawan  yang bertandang ke Kota Padang.

Mairizon kembali menyatakan pihaknya sangat membutuhkan kebaradaan traktor pembersih pantai. Dengan adanya traktor pembersih pantai, sampah -sampai yang berada di bibir pantai dapat tertangani dengan baik dan cepat.

“Kota Padang sudah pantas memiliki traktor pembersih pantai dalam menangani sampah yang ada di sepanjang pantai. Dengan keberadaan traktor pembersih pantai, pasti pantai dapat dibersihkan dengan rutin. Tetapi kita belum memilikinya,” ucap Mairizon.

Mairizon menjelaskan, dalam penanganan sampah yang menumpuk di sepanjang pantai, pihaknya melibatkan alat berat dinas PU dan truk DLH. “Pada saat ini dalam membersihkan sampah yang berada di pantai kita melibatkan alat berat dari Dinas PU dan truk DLH. Sudah tiga hari (Kamis-Sabtu) kita melakukan pengangkatan sampah ini,” jelasnya.

Mairizon menegaskan, sampah yang berada di pantai Kota Padang itu adalah sampah tahunan “tersimpan” di palung-palung yang berada di sepanjang pantai Padang.

“Jelas, sampah yang memenuhi pantai Padang itu adalah sampah tahunan. Hal ini terlihat dari sampah-sampah plastik yang dihempaskan ombak ke bibir pantai,” tegasnya.

Titik kawasan pantai yang sangat parah ditumpuki sampah, yakni di Muaro Padang, tepatnya depan Lapas Muaro Padang, Pantai Muaro Lasak, hingga kawasan pantai di belakang Hotel Pangerans Beach.

Tinggi tumpukan sampah itu mencapai 1,5 meter. Sampah tidak hanya memenuhi kawasan bibir pantai, tapi juga di laut. Terlihat sampah mengambang dalam gulungan ombak. Warna air laut sekitar bibir pantai tampak berwarna menghitam.

Jelas, untuk menjadikan Kota Padang sebagai pusat destinasi wisata di Sumatera Barat, tentu harus d jaga kebersihan di lokasi destinasi wisata.

Bercermin dari Pantai Ancol, Jakarta, Pantai Kuta, Bali, yang telah mengimplementasikan traktor pembersih pantai dalam membersihkan sampah yang berada di pinggir pantai setiap harinya.

DPRD Padang Mendukung

Anggota komisi II DPRD Padang Muharlion menegaskan, jika traktor pembersih pantai itu sudah menjadi sebuah kebutuhan, maka harus direalisasikan.

“DPRD dalam hal ini sangat mendukung sekali. Apalagi traktor pembersih pantai sudah menjadi kebutuhan. Ingat, pantai Padang itu adalah wajah Kota Padang. Jika wisatawan nyaman berada di Pantai Padang, tentu ekonomi warga terbantukan,” jelasnya.

Selain kebutuhan akan traktor pembersih pantai, komitmen Pemko Padang dalam menegakan perda bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa kena hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 5 juta berdasarkan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah masih menjadi pasal penghias perda Kota Padang.

Implementasi yang masih jauh di harapkan, menyebabkan Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, seakan menjadi banci dan tak digubris oleh warga Kota Padang.

“Lemahnya penegakan Perda di Kota Padang karena pola koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Padang tidak berjalan dengan baik,” ucap anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial.

Budi Syahrial menekankan, tugas penegakan Perda sepenuhnya dilakukan oleh Pol PP. “Pertanyaannya, kenapa Pol PP tidak semangat dalam menegakkan Perda. Karena biaya denda yang dibayar pelanggar masuk ke kas negara,” ucapnya.

Budi Syahrial membandingkan bagaimana Pol PP di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dalam menegakkan Perda, dengan melakukan MoU dengan Pengadilan. “Jadi, setiap denda yang dibayarkan pelanggar akan masuk ke kas daerah. Imbasnya, para penegak perda di DI Yogyakarta mendapatkan insentif dari denda yang dibayarkan pelanggar. Jika ini dapat diimplementasikan di Kota Padang, saya yakin, tidak akan ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan. Tidak hanya perda sampah, perda-perda yang lain akan diterapkan sesuai aturannya,” tutupnya. (edg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Perkuat Sinergi Alumni, IKA Unand Jabodetabek Turnamen Golf Piala Gubernur

Pekerja Rentan di Kota Padangpanjang Bakal Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan