in

Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Seorang bidan asal Kabupaten Pidie, NJ (54), kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Banda Aceh karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang korban berinisial YN.

NJ yang merasa suaminya direbut oleh korban, menuduh YN adalah wanita perebut lelaki orang ( pelakor) hingga wanita pengedar sabu-sabu.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Azhari, menyatakan terdakwa NJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NJ dengan pidana penjara selama dua bulan.

Baca juga: Bidan yang Ditelpon Tak Datang ke Puskesmas, Ibu Asal Aceh Barat Ini Melahirkan dalam Ambulans

Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” bunyi putusan Nomor 20/ Pid.B/2023/PN Bna yang dibacakan pada Selasa (14/3/2023).

Dalam dokumen putusan yang baru diunggah pada Senin (27/3/2023), kasus ini terjadi dalam rentang Maret-April 2022 di Banda Aceh.

Pada saat itu, terdakwa NJ merasa sakit hati terhadap korban YN dikarenakan telah merebut suaminya.

Sehingga, terdakwa mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp (WA) ke nomor handphone saksi Z (rekan kerja korban) dengan mengatakan YN itu nyabu bersama mantan suami terdakwa, dia pengedar, dan pemakai sabu-sabu.

Selanjutnya saksi Z memberitahukan kepada saksi A perihal ada yang mengirim WA kepada saksi Z, yang mana isinya menjelekkan korban, dengan mengatakan korban telah merusak rumah tangga orang (pelakor).

Baca juga: Rizal Djibran Lapor Balik Istri, Atas rusaknya Nama Baik Pasal KDRT Yang Terjadi Di Rumah Tangganya

Baca juga: Gadis Aceh Utara Lima Kali Dirogol Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku ke Istri

Selain itu, terdakwa juga mendatangi saksi DS di tempat usahanya yang berdekatan dengan tempat usaha korban.

Kepada DS, terdakwa mengatakan bahwa korban adalah pelakor.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban merasa malu dan ia juga dipindahkan dari tempat bekerja sebelumnya, yaitu sebagai perawat di ruangan RICU ke Subbidang Keperawatan di sebuah rumah sakit di Banda Aceh.

Tak terima nama baiknya dicemarkan, korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi.

Sebab, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam ranah tindak pidana penghinaan berdasarkan KUHPidana maupun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Kasus Nikita Mirzani Tentang Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Ditolak Hakim

Baca juga: Pernah Ada Pelakor yang Berusaha Dekati Anang Hermansyah, Ashanty

Baca juga: Dhena Devanka Heran Pelakor di Indonesia Jadi Terkenal Setelah Perselingkuhannya Terbongkar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polisi Gali Kuburan Penyu di Pulau Banyak, Usut Dugaan Transaksi Ilegal

Golden Visa: Keuntungan, Kerugian, dan Kemungkinan Penerapannya di Indonesia