Palembang (ANTARA) – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan karantina saat akan melalulintaskan hewan peliharaan, tanaman hias/pohon buah-buahan (tumbuhan), ikan hias dan lainnya.
“Sesuai ketentuan UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk melalulintaskannya antar provinsi atau antar negara wajib melapor kepada petugas BKHIT setempat guna mendapatkan sertifikat kesehatan karantina,” kata Kepala BKHIT Sumsel, Kostan Manalu di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, untuk melakukan edukasi tersebut, selain gencar melakukan sosialisasi ke kelompok masyarakat dan melalui berbagai media massa, pihaknya juga melakukan edukasi langsung ke pelabuhan penyeberangan yang menjadi tempat keluar dan masuknya hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya.
Dalam kegiatan edukasi di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api (TAA) Banyuasin, Sumsel, pada Desember 2024 ini pihaknya menurunkan empat tim petugas karantina.
Empat tim BKHIT Sumsel yang diturunkan melakukan edukasi di Pelabuhan TAA yakni Tim Penegakan Hukum dipimpin Mardian, Tim Karantina Hewan dipimpin Catur Setiawan, Tim Karantina Ikan dipimpin Triyanto, dan Tim Karantina Tumbuhan dipimpin Anita Setiawati.
Dalam kegiatan edukasi itu, petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya dari Pelabuhan TAA Sumsel ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Belitung dan sebaliknya.
Jika ada masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Bangka atau masuk ke wilayah Sumsel ditemukan membawa barang wajib karantina tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan karantina diberikan edukasi atau penjelasan dan diminta mengurus dokumemnya di Satuan Pelayanan BKHIT Sumsel yang ada di sekitar lingkungan Pelabuhan TAA.
Khusus hewan peliharaan kucing, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat yang akan membawa kucing melalui Pelabuhan TAA ke Bangka untuk membatalkan niatnya karena hewan peliharaan itu dilarang keras masuk ke wilayah provinsi kepulauan itu yang kini statusnya bebas rabies, kata Kostan Manalu.
Sebelumnya Ketua Tim Penegakan Hukum BKHIT Sumsel, Mardian saat melakukan operasi patuh karantina di Pelabuhan TAA baru-baru ini menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan memperketat pemeriksaan dokumen karantina.
Pemeriksaan dokumen karantina lalulintas hewan, ikan, dan tumbuhan antar provinsi itu dilakukan untuk memastikan bahan pangan dan barang lainnya yang dilalulintaskan aman dari hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan.
Menghadapi Hari Natal dan Tahun Baru 2025, yang biasanya terjadi peningkatan kebutuhan bahan pangan masyarakat, untuk memastikan keamanan pangan yang masuk dan keluar dari wilayah Sumsel, setelah operasi patuh, kegiatan pengawasan
lalulintas hewan, ikan, dan tumbuhan lebih diintensifkan lagi.
“Kami harapkan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang akan mengirim hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya ke Pulau Bangka Belitung agar melapor ke petugas Satpel BKHIT Sumsel yang ada di sekitar Pelabuhan TAA agar tidak terkena pencegahan atau penindakan karantina sesuai UU No.21 Tahun 2019,” ujar Katim Gakkum Mardian.