PESSEL METRO–Blusukan ke bengkel sepeda motor di Painan, kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Anggota Sat Lantas Polres Pessel melakukan sosialisasikan maklumat Kapolda Sumbar larangan penggunaan knalpot brong.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Laka Sat lantas Polres Pessel IPDA. Meriyanto, bersama anggota Sat Lantas Polres Pessel memberikan pemahaman pada pemilik bengkel sepeda motor dimana menjual spare part agar tidak menjual knalpot brong.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono,SH.S.I.K.MH melalui Kasat Lantas Polres Pessel AKP. Aldy Lazzuardy, S.T.K., S.I.K, didampingi Kasi Humas AKP. Erianto. S.H. M.H dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso mengatakan, kegiatan dilaksanakan jajaran Sat Lantas Polres Pessel dalam rangka menindak lanjuti Maklumat Kapolda Sumbar yang melarang penggunaan knalpot racing. Khususnya, pada kendaraan roda dua.
Dalam Maklumat tersebut bertuliskan:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan Maklumat :
a. bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
b. bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda.