in

BNN Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Muara Satu

Senin, 7 Agustus 2017 16:23 WIB

LHOKSEUMAWE – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe meringkus seorang pengedar sabu-sabu (SS) di kawasan Muara Satu, Lhokseumawe, Jumat (4/8) malam. Pria berinisal HE (38) itu merupakan warga Muara Satu, Lhokseumawe.

Bersama dia, anggota BNN menemukan delapan paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, uang Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, dan satu timbangan hitam silver. Selain itu, polisi juga menyita handphone Samsung, satu gunting, dan sejumlah plastik transparan berles merah.

Kepala BNN Lhokseumawe, AKBP Fakhrurrozi, menyebutkan, penangkapan HE berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitasnya yang diduga mengedar sabu-sabu. BNN pun mengintai. Setelah dipastikan informasi tersebut benar, pada malam itu tim berantas langsung menggerebek rumah HE.

Saat digeledah, BNN menemukan delapan paket sabu-sabu bersama barang bukti lainnya. Selanjutnya, HE dan barang bukti diamankan ke kantor BNN Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

“Untuk sementara, HE diduga telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” demikian Fakhrurrozi.(bah)

What do you think?

Written by virgo

Warga Keumala Tewas Diduga Minum Racun

Indonesia tolak usulan PSSA Malaysia