PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat kembali berhasil menggagalkan penyelundupan daun ganja kering dalam jumlah besar dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara. Hebatnya, penyelundupan ganja itu dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Padang.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap empat orang bernama Fahrezi alias Rezi (23) dan Isra alias Aan (23) yang berperan sebagai kurir, Doni Zul alias Doni (27) yang bertugas sebagai pengelola gudang penyimpanan, serta Dicka Prima alias Dicka (32) yang diduga sebagai pengendali sindikat.
Selain menangkap keempat pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 53 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban cokelat serta satu paket kecil ganja dengan total keseluruhan seberat 50 Kilogram lebih. Rencananya, ganja sebanyak itu bakal diedarkan di beberapa daerah di Sumbar.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, tepatnya di Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada Kamis (9/1) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Tim BNNP Sumbar berhasil menghentikan sebuah kendaraan Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi BA1488 GB yang mengangkut 50 paket besar ganja. Barang bukti tersebut dibalut dengan lakban cokelat dan disertai satu paket kecil sebagai sampel yang dibungkus menggunakan plastik bening,” kata Brigjen Pol Ricky saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (21/1).
Menurut Brigjen Pol Ricky, di dalam mobil selain menemukan ganja, pihaknya juga mengamankan dua pelaku Rezi dan Isra. Kedua tersangka, diketahui mengambil ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal untuk dikirim ke Kota Padang.
“Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus dan tim berhasil mengamankan satu tersangka lain di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang bernama Doni Zul alias Doni yang berperan sebagai penyimpan sementara,” ujar Brigjen Pol Ricky.