PALI, BP–Samsul Hilal (50), warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek ditangkap jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga mencuri isi kotak amal Masjid Al-Mukhlisin Komplek Pertamina Pendopo, Kamis (7/11) sekitar pukul 12.50.
“Perbuatan Samsul saat mencuri kotak amal terekam CCTV masjid tersebut. Kejadiannya hari ini sekitar pukul 10.00,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan dan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah.
Penangkapan tersangka, kata Arafah, berawal dari laporan salah satu pengurus masjid yang melihat kotak amal sudah rusak dan isinya sudah raib.
“Kemudian kita cek CCTV, dan terlihat jelas tersangka mencuri kotak amal itu. Lalu kita lalukan penangkapan di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa uang senilai Rp580.000 masih ada pada pelaku dan saat ini kita amankan,” kata Arafah.
Atas perbuatan tersangka, Arafah menegaskan, Samsul dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih kita kembangkan, apakah pelaku ini sudah sering melakukan pencurian kotak amal atau tidak,” tambahnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Samsul, aksi nekatnya didorong kebutuhan hidup. “Untuk beli beras rencananya, tapi keburu tertangkap. Pencurian ini baru kali ini pak,” katanya. #hab