Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanahdatar membolehkan masyarakat Shalat Idul Fitri (Shalat Id) 1441 Hijriah di masjid dan mushalla, di nagari “zona hijau” atau tidak ada kasus Covid-19 dengan tetap mempedomani protokol kesehatan.
Namun, Shalat Id tidak diizinkan diselenggarakan di lapangan serta masjid dan mushalla yang dekat akses jalan provinsi dan nasional, dan nagari yang masuk zona merah (ada kasus Covid-19 dan bertetangga dengan daerah terjangkit korona).
Sekretaris MUI Tanahdatar, Afrizon mengatakan, pengurus masjid dan mushalla yang hendak menggelar Shalat Idul Fitri, wajib mengantongi surat pernyataan komitmen kesediaan menjalankan protap pencegahan Covid-19 yang diketahui kepala jorong dan diserahkan ke wali nagari.
“Masyarakat wajib memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menghindari kontak langsung (bersalaman). Bagi masyarakat yang sedang menjalani masa karantina atau sakit, diminta Shalat Idul Fitri di rumah saja,” kata Afrizon, Kamis (21/5/2020).
Imam dan khatib Shalat Id, kata Afrizon, tidak dibolehkan berasal dari luar daerah atau luar kecamatan. “Untuk mengindari lamanya masyarakat berkumpul, khutbah diminta agar tidak berpanjang-panjang,” tegasnya.
Pada tahun ini, kata Afrizon, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar meniadakan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) yang biasanya dipusatkan di lapangan Cinduamato. “Takbiran keliling juga tidak dibolehkan kecuali di masjid, surau dan mushalla. (mal)
The post Boleh Shalat Id di Nagari Zona Hijau Covid-19, Dilarang Takbiran Keliling appeared first on Padek.co.