in

Bos NPM-Irfianda Saksi Makar

Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Diperiksa

Pengusutan kasus dugaan makar kian meluas ke sejumlah tokoh daerah. Setelah beberapa aktivis dan tokoh nasional dijadikan tersangka, kini menyasar beberapa tokoh di Sumbar.  

Pemilik bus PO NPM, Angga Vircansa Chairul dan Wakil Ketua Forum Masyarakat Minang (FMM) Irfianda Abidin dipanggil Polda Metro Jaya guna diperiksa sebagai saksi makar.

Angga diperiksa terkait penyewaan bus NPM ke Jakarta dalam rangka Aksi Bela Islam III pada 2 Desember lalu. Sementara Irfianda diperiksa sebagai saksi atas tersangka maker, Mayjen (purn) Kivlan Zen. 

Kendati keduanya sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, namun Irfianda masih pikir-pikir memenuhi panggilan penyidik itu. Dalam surat panggilan No S.Pgl/23174//XII/2016/DITRESKRIMUM, Angga diminta menghadap penyidik pada 28 Desember mendatang. 

Dalam surat tersebut, Angga diminta menghadap penyidik Kompol Raindra Ramadhan Syah atau Bripka Rosadi SH di Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Angga saat dikonfirmasi terkait pemanggilan itu, membenarkan diminta menghadap penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi. “Ya, Jumat lalu, kami menerima surat tersebut yang diserahkan Polresta Bukittinggi. Namun karena saya di luar daerah, surat itu dititipkan saja di kantor oleh kepolisian,” ucap Angga kepada Padang Ekspres, Minggu (25/12).

Dalam surat panggilan yang ditandatangani AKBP Fadli Widiyanto, Angga diminta membawa dokumen terkait dengan perkaranya itu (penggunaan bus NPM ke Jakarta).

“Sebagai moda transportasi darat, tentu kita memenuhi (perizinan, red). Terkait aksi (Aksi Bela Islam III, red) itu pun sudah kita meminta perizinan keberangkatannya,” cetus Angga.

Dia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik tersebut. “Sebagai warga negara yang baik, tentu harus mematuhi hukum yang berlalu. Saya akan memenuhi panggilan itu, sekarang saya sudah di Jakarta, kebetulan juga anak-anak sedang libur sekolah,” sebutnya. 

Masih Pikir-pikir

Irfianda ketika dikonfirmasi terkait surat pemanggilan sebagai saksi, mengaku surat itu diantar ke kediamannya di Ulakkarang, Padang, Kamis (22/12). Dia diminta memberikan keterangan pada 29 Desember di Polda Metro Jaya.

“Betul, kita sudah terima suratnya. Kita diminta datang pada 29 Desember untuk memberikan keterangan,” sebut Irfianda kepada Padang Ekspres, kemarin (23/12). Dia dipanggil jadi saksi terhadap kasus makar Kivlan Zen.

Sampai kemarin (25/12), Irfianda masih pikir-pikir menenuhi panggilan itu. Jika keterangannya bisa meringankan kasus yang menjerat Kivlan Zen, maka dia siap memberi kesaksian. “Kita lihat dulu kondisi dan situasi untuk ke Jakarta,” ujarnya.

Irfianda tidak percaya atas tuduhan makar yang dikenakan terhadap purnawirawan jenderal asal Sumbar itu. Menurutnya, tujuan Kivlan hanya ingin menghadang PKI dan mengembalikan Undang-Undang Dasar seperti sediakala. “Menurut kita niat Pak Kivlan sangat baik dan tidak mungkin dia makar,” ujarnya.

Terkait pemanggilan bos NPM, Irfianda menilai tak logis. “NPM merupakan angkutan bisnis profesional. Jadi aneh rasanya kalau pemanggilan dilakukan terhadap pengusaha NPM,” ujarnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Wings Air Tergelincir, Bandara Ditutup

Akuntan Besar yang Sering Tolak Fee Besar