in

Dituding Makar, 8 Aktivis Ditangkap

Dua Lainnya Dijerat UU ITE

Polri menangkap sepuluh orang aktivis terkait dugaan makar dan menyebarkan berita bohong kemarin. Sepuluh orang itu juga secara resmi ditetapkan menjadi tersangka. Bagaimana bentuk upaya makar itu belum dijelaskan kepolisian, namun kemungkinan besar berhubungan dengan surat yang dibuat sejumlah aktivis itu ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Sepuluh orang yang ditangkap itu Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Eko, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. 

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Martinus Sitompul membenarkan sepuluh orang tersebut ditangkap di sejumlah tempat berbeda. Pemeriksaan dilakukan pada sepuluh orang itu di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. “Benar itu,” jelasnya.

Penangkapan itu dikarenakan dugaan makar yang akan dilakukan beberapa orang tersebut. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan hampir bersamaan itu kemungkinan terkait satu sama lain. “Namun, semua masih diperiksa lagi. Sebenarnya, mereka juga pernah beberapa kali dipanggil untuk kasus ini, tapi absen,” paparnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri, Kombespol Rikwanto menuturkan, untuk dugaan makar dengan Pasal 107 dan pemufakatan jahat Pasal 110  KUHP dikenakan pada delapan orang. Lalu, untuk dua orang itu dikenakan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Yang UU ITE itu untuk inisial JA dan RK, delapan sisanya pasal makar,” terangnya.

Kemungkinan besar dugaan makar itu disulut adanya surat yang ditujukan pada MPR. Isi surat tersebut meminta pada MPR untuk menggelar sidang istimewa yang memutuskan sejumlah hal krusial. Di antaranya, menyatakan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 asli, mencabut mandat presiden dan wakil presiden, serta mengangkat presiden yang baru. 

Menanggapi surat itu, Rikwanto mengatakan masih melakukan pendalaman. “Yang pasti surat itu sudah lama beredar di media sosial. Nanti, kalau detailnya Kapolri akan umumkan Sabtu,” ujarnya.

Ahmad Dhani menjadi satu dari sepuluh orang yang dijemput pihak berwenang kemarin pagi. Pentolan grup band Dewa itu ditangkap di Hotel Sari San Pasific, Menteng, Jakarta Pusat dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Didampingi Habiburokhman, Dhani menjalani proses pemeriksaan dengan santai.

Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu mengatakan, Dhani tidak hanya santai saat diperiksa, tapi juga dalam keadaan sehat. “Semua pemeriksaan sudah selesai,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, kemarin (2/12).

Untuk Ahmad Dhani sendiri, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, dia dikenakan Pasal 207 KUHP yang merupakan delik penghinaan terhadap penguasa. “Yang berkaitan dengan demo 4 November kemarin,” imbuhnya.

Sementara itu, Razman Arif Nasution, ditunjuk sebagai kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas. Saat dijumpai di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pihaknya mengatakan, Sri Bintang disangkakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP pidana terkait tindakan makar. “Pak Bintang bilang, belum di-BAP. Tetapi di situ ditulis sudah di-BAP. Dan beliau merasa tidak melakukan tindakan makar,” katanya di Mako Brimob, kemarin (2/12).

Dia melanjutkan, aktivis yang melambung namanya saat era pemerintahan Soeharto itu dijemput setelah Shalat Subuh di kediamannya Cibubur. Akan tetapi, Bintang mengaku tidak melakukan pertemuan. “Katanya karena Youtube di bawah jembatan Kalijodo. Itu seharusnya dicek keorisinalitasnya,” tegas Razman.

Saat dijemput sekitar pukul 06.00, petugas tidak mau memberikan surat penangkapannya. Melainkan menunjukkan bukti dari Youtube atas laporan Ridwan Hanafi. “Saya juga tidak tahu siapa itu. Itu juga yang dialami pak Kivlan Zein,” lanjutnya.

Razman berharap, Polri benar-benar melakukan sesuai prosedur. Karena semua sudah ditetapkan sebagai tersangka, Razman mempertanyakan apakah Polri sudah memiliki dua alat bukti.

“Coba bayangkan, kapan diperiksa sebagai saksi. Kalau ada surat laporan dari saudara Ridwan Hanafi, harusnya ada surat panggilan dulu dong. Harus clear supaya rakyat tahu. Jangan nanti ada dugaan ada apa dengan delapan orang ini. Kami akan koordinasi. Ingin ada tim yang kuat, bahwa kami tidak melakukan tindakan,” katanya.

Sejumlah kerabat sepuluh orang yang ditangkap tidak percaya dengan penangkapan tersebut. Misalnya, Yusril Ihza Mahendra. Dia datang ke Markas Korps Brimob Polisi tepat pukul 11.00. “Saya sudah komunikasi dengan Bu Ratna Sarurampaet. Saya datang kemari untuk membela dia,” ujarnya. 

Pria kelahiran Kepulauan Bangka Belitung itu menyebutkan bahwa Ratna tidak bersalah. Dan dia meyakini itu. Menurutnya, penangkapan terhadap Ratna dinilai tidak masuk akal. “Tidak ada bukti kalau Bu Ratna ikut makar,” terangnya. 

Dia mengaku tidak mengetahui apa yang ada dalam isi otak para penyidik. “Saya kurang tahu pasti apa yang ada dalam pemikiran para penyidik. Nangkap orang kok seenaknya,” tuturnya. Dirinya telah memastikan bila Ratna tidak terlibat dalam upaya makar. 

Isu awal, kata dia, Ratna diduga ikut pertemuan di Hotel San Pasific, Menteng Jakarta Pusat pada 1 Desember lalu. Yusril mengaku tidak tahu menahu tentang pertemuan itu. “Denger-denger diskusi biasa. Lah, saya sudah pastikan ke Bu Ratna apakah dirinya (Ratna, red) ikut diskusi? Ternyata tidak,” paparnya. 

Yusril mengungkapkan, pada saat itu Ratna sedang berada di rumah. Tidak ikut dalam pertemuan pada 1 Desember tersebut. Kemudian saat ditanya bagaimana kondisi Ratna, Yusril mengklaim dalam keadaan baik. “Ada tiga dokter yang telah memeriksa kondisi kesehatan Bu Ratna. Mulai tinggi, suhu, sampai tekanan darah dalam tubuh dan semua baik-baik saja,” tegasnya. 

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla menaruh atensi pada penangkapan delapan orang yang diduga akan melakukan aksi makar oleh polisi. Dia menuturkan bahwa semua orang tentu harus menghormati hukum yang sedang dilakukan polisi itu. “Baru saja mendengar (penangkapan, red). Nanti proses hukum lah,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, siang kemarin (2/12).

Saat ditanya lebih lanjut potensi makar atau penggulingan pemerintah yang mengiringi aksi damai bela Islam kemarin, JK enggan berkomentar lagi. Dia pun memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan penyelidik. “Biar nanti pemeriksaan polisi lah,” tegas dia. 

Penangkapan sejumlah tokoh yang diduga merencanakan aksi makar ditanggapi ragu-ragu oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto yang mengaku tidak yakin sejumlah tokoh itu melakukan makar, dan mendorong agar mereka dilepas. “Kalau saya sih dilepas saja, saya yakin mereka nggak berbahaya,” ujar Prabowo kepada wartawan di kantor DPP Partai Gerindra, kemarin (2/12).

Ketua MPR Zulkifli Hasan termasuk yang prihatin dengan langkah Polri menangkap sejumlah tokoh atas dugaan tindakan makar. Dia berharap Polri segera menjelaskan secara terang benderang pelanggaran hukum yang telah dilakukan. 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga berharap polisi menahan diri. “Jangan membuat interpretasi baru terhadap hukum untuk kepentingan sesaat,” ujarnya, saat dihubungi dalam perjalanan menuju Uzbekistan. 

Sementara Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat menjelang berlangsungnya aksi damai 212.

IPW berpendapat bahwa aksi penangkapan tersebut adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya. Hal itu, lanjutnya, bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212. 

Rachmawati Dibebaskan

Berdasar pantauan koran ini, Rachmawati Soekarnoputri keluar dari Mako Brimob tepat pukul 22.16. Dia mengenakan mobil mercedes benz silver dengan plat nomor B 1 RMT. Dia hanya melambaikan tangan kepada para wartawan. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan, tim penyidik telah memberikan izin kepada kliennya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. “Kondisi ibuk (Rachmawati, red) sempet drop dua kali,” ujarnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pungli Disdukcapil Batam

300 Investor Asing Jajaki Sumbar