in

BPJS Kesehatan Banda Aceh Paparkan Hasil Rekredentialing Rumah Sakit

 JANTHO, SERAMBINEWS.COMBPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan 12 rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang terdiri dari 5 kabupaten/kota diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel The Pade, Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (16/12/2022) tersebut membahas Hasil Rekredensialing untuk Kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2023.

Untuk diketahui, rekredensialing merupakan proses evaluasi ulang yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan dari suatu rumah sakit yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk dapat melanjutkan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Empat Penzina Dicambuk 400 Kali, Salah Satunya Wanita Muda

Baca juga: Kondisi yang Tidak Boleh Melakukan Treatment Meskipun Memiliki Jerawat Punggung

“Saat ini proses rekredensialing menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dimana ada hal-hal yang signifikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti dalam penetapan kelas rumah sakit dengan melihat jumlah tempat tidur yang tersedia, misalnya minimal 200 tempat tidur telah mendapat kelas B. Jika kita perhatikan memang sedikit mudah karena hanya mempertimbangkan jumlah tempat tidur, namun demikian ada kewajiban lain yang harus dipenuhi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar.

Neni melanjutkan, adapun kewajiban tersebut antara lain harus memiliki ruang intensif dengan memenuhi persentase dari jumlah tempat tidur yang tersedia, seperti ruang NICU dan PICU harus memnuhi 4 persen dan ruang isolasi 10 %.

Harapannya kata Neni, agar Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dapat memotret kondisi yang ada di rumah sakit di Aceh khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

“Dari 24 rumah sakit yang dilakukan rekredensialing, 12 rumah sakit mendapatkan nilai kurang dari 75. Tindak lanjutnya agar rumah sakit dengan nilai kurang dari 70 dapat melengkapi kekurangan baik dari Sarana TT, Jenis Pelayanan dan Sumber Daya Manusia, Kelengkapan Sarana dan Prasarana, Sistem, maupun Prosedur dan Administrasi dan diinformasikan untuk dilakukan rekredensialing Kembali sebelum 26 Desember 2022, sedangkan rumah sakit dengan nilai 70 sampai dengan 75 untuk dapat melengkapi kekurangan dalam 3 Bulan yaitu Januari sampai dengan Maret 2022 disampaikan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan sebelum 23 Desember 2023 dan menjadi bagian dari Perjanjian Kerjasama Tahun 2023,” jelas Neni.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, Eddy Azwar yang mewakili unsur Dinas Kesehatan dalam sambutannya menyampaikan, kerjasama dengan berbagai pihak ini dapat terus ditingkatkan sehingga jika terdapat kekurangan dapat diperbaiki dan didiskusikan bersama.

Di sisi lain, Perwakilan PERSI Provinsi Aceh, Emiralda mengatakan proses rekredensialing ini rutin dilakukan setiap tahun dimasa akan berakhirnya perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan khusunya rumah sakit.

Emiralda menambahkan, PERSI dalam proses rekredensialing ini selalu terlibat secara bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Ketua PERSI Aceh Bapak Azharuddin menyampaikan pesan bahwa kami siap membantu dan mendiskusikan terhadap hal-hal yang masih terdapat kekurangan harus diperbaiki dan harus diperbaiki oleh rumah sakit. Saat ini ada 74 rumah sakit di Aceh dibawah naungan organisasi PERSI dan selalu menjadi pemantauan dan perhatian,” ucap Emiralda. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tanggapi soal Tudingan Pengangguran, Rizky Billar Minta Berkaca ke Khaby Lame

Tilang Manual Dihapus, Adaptasi Perubahan Sistem Elektronik