in

BPK Minta Selesaikan Persoalan Masjid Agung, Pemkab Solsel Kembali Terima WTP

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, itu diserahkan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, melalui video conference kepada Plt Bupati Solsel Abdul Rahman dan Ketua DPRD Solsel Zigo Rolanda, Jumat (26/6/2020).

“Dengan yang sekarang kita terima, berarti kita sudah empat kali berturut-turut meraih WTP. Hasil ini harus kita syukuri, pertahankan dan perlu kita evaluasi lagi,” ungkap Plt Bupati Solsel Abdul Rahman kepada Padang Ekspres, Jumat (26/6/2020).

Opini WTP katanya, merupakan penghargaan tertinggi bagi daerah dalam proses akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

LHP BPK ini akan menjadi motivasi bagi daerah dalam memperbaiki dan menata diri kedepan. Baik dalam pengelolaan keuangan, maupun penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih baik lagi.

Dia berharap pencapaian tersebut bisa menjadi penyemangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas keuangan dimasa yang akan datang.

Sementara, Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda, menyatakan, apa yang telah diraih Pemkab Solsel hendaknya dapat dipertahankan kalau perlu ditingkatkan. “Harapan kita, tidak menjadi temuan lagi di tahun depan. Opini WTP ini meski dipertahankan daerah,” tandasnya.

Tindaklanjuti Temuan
Kendati menerima Opini WTP, BPK RI memberikan beberapa catatan-catatan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemkab bersama DPRD Solsel.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, menjelaskan, Pemkab Solsel harus menyelesaikan beberapa catatan. Pihaknya, memberikan waktu dua bulan kedepan untuk menyelesaikannya.

“Terkait penatausahaan aset tetap yang harus diperbaiki. Terutama soal pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan,” ungkap Yusnadewi.

Dia mendorong agar Pemkab Solsel dapat menyelesaikan LHP hingga 80 persen, karena baru diselesaikan sampai 76 persen. “Ini harus diperbaiki. Meski diteliti lagi, terutama terkait hal-hal yang kecil, walupun tidak mempengaruhi Opini WTP,” tegasnya.

Plt Bupati Solsel, Abdul Rahman, menegaskan, persoalan tanah Masjid Agung belum bisa dicatat sebagai aset tetap. “Untuk penyelesaiannya, akan kami komunikasikan lagi dengan PT Mitra Kerinci, bagaimana baiknya,” ujarnya. (tno)

What do you think?

Written by Julliana Elora

#Hidup100Persen On Air di Radio-radio Kota Padang

Pilkada 2020, Tarbiyah-Perti Sumbar Nyatakan Sikap Independen