in

BPK Temukan SPj Fiktif di Dinas PU Sumbar

Nilainya Miliaran Rupiah

Kado kurang mengenakkan diterima Pemprov Sumbar di awal tahun ini, menyusul keluarnya temuan dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah dalam proses pembebasan lahan pembangunan sejumlah infrastruktur yang dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.

Dugaan penyelewengan itu dilakukan aparatur sipil negara (ASN) berinisial JSN di Dinas Prasarana Jalan Tata Permukiman (Prasjaltarkim) Sumbar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). JSN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut. 

Sekprov Sumbar Ali Asmar menyebutkan, BPK sedang meminta keterangan dari ASN bersangkutan, sekaligus menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Sejauh ini, oknum ASN itu belum diserahkan ke aparat penegak hukum karena Pemprov Sumbar memberikan waktu 60 hari untuk mengklarifikasi sekaligus mengembalikan kerugian negara yang sudah ditimbulkan terhitung sejak 25 November 2016.

“Saat ini BPK sedang mendalami penghitungan kerugian. Kita belum bisa sebut berapa angka pasti kerugian yang ditimbulkan. Namun, hitungan sementara jumlahnya miliaran rupiah,” sebut Ali Asmar didampingi Kepala Bappeda Hansastri dan Kepala Inspektorat Erizal di ruangan Biro Humas Setprov Sumbar dalam pertemuan dengan wartawan, kemarin (5/1).

Menurut Ali Asmar, dugaan penyelewengan itu sudah diberitahukan ke Gubernur Irwan Prayitno. Mendapat informasi itu, Gubernur langsung menindaklanjutinya. Hasilnya bakal dikirim ke Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).

Terkait modusnya, ungkap Ali Asmar, pelaku menggunakan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di dua daerah. Yakni, Jalan Samudera di Padang dan pembebasan lahan untuk proyek flyover di Kabupaten Padangpariaman.

“Penyelewengan anggaran itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Kami baru mengetahuinya akhir tahun lalu,” ujarnya.

Dalam SPj fiktif pembebasan lahan itu, diketahui ada pembayaran ganti rugi lahan yang berlebih dan tidak sesuai semestinya. Misalnya hanya untuk 10 warga, dibuat lebih dari 10 orang.

“Ganti rugi tetap dibayarkan kepada 10 orang itu, tapi ada sejumlah nama difiktifkan sehingga uang ganti rugi yang dibayar lebih banyak,” tambah Hansastri.

Ali Asmar kaget atas perbuatan oknum pegawai tersebut. Pasalnya, segala administrasinya lengkap dan persis tidak ada kesalahan. “Ini sangat luar biasa. Administrasinya sudah betul, tapi ketika dilihat ke lapangan, ketahuan ada SPj-SPj yang dipalsukan,” ujarnya.

Ali Asmar mengklaim pelaku bermain tunggal. “Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan inspektorat. Pelaku bisa dijatuhkan hukuman berat secara kedinasan.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 20 Tahun 2015 menegaskan pejabat eselon II yang menjadi atasan eselon III, juga dikenakan sanksi karena lalai mengawasi anggotanya. “Jadi berjenjang,” ujar Ali Asmar.

Untuk menghindari kejadian serupa tidak terulang, Hansastri berharap kasus itu tidak berpengaruh terhadap kinerja Pemprov Sumbar yang sudah meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian)  dari BPK sebanyak 4 kali.

Dia mengingatkan para pimpinan OPD mengawasi kinerja bawahannya. Untuk itu, Pergub yang mengatur sanksi terhadap atasan akan dipertegas. Kepala Inspektorat Erizal mengatakan, dugaan sementara pelaku bermain tunggal atau belum ada pihak lain yang disebut ikut menikmati aliran dana dari pelaku.

“Namun, itu baru sebatas dugaan karena Pemprov masih menunggu proses dari BPK,” imbuhnya.

Ingatkan KPA

Dalam pertemuan internal seluruh kuasa pengguna anggaran (KPA) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov, Gubenur Irwan Prayitno mengingatkan tidak ada anggaran yang diselewengkan.

“Jangan ada kuitansi fiktif karena saat ini pengawasan sangat ketat, ada KPK, polisi, jaksa , LSM, masyarakat dan media. Terpenting, Allah SWT selalu mengawasi kita, lebih dekat dengan diri sendiri,” ingatnya di Auditorium Gubernuran, Kamis (5/1) sore.

Dia mengingatkan pekerjaan jangan di-outsourcing kepada staf. Pasalnya, setiap pimpinan bertanggung jawab terhadap kerja bawahan  sesuai Pergub No 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Pergub No 61 Tahun 2015 tentang  Pengangkatan ASN dalam jabatan Struktural.

“Jika sudah terjerat, gubernur dan wakil gubernur tidak dapat berbuat apa-apa. Pertanggungjawaban sendiri-sendiri atas kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, komitmen setiap kepala OPD dalam optimalisasi penggunaan anggaran sangat diperlukan dalam mendorong perekonomian Sumbar agar segera menggeliat. “OPD agar segera bergerak cepat sesuai target dan kegiatan,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Nasrul Abit meminta masing-masing OPD segera membuar Standar Operasional Pelayan (SOP) dan uraian tugas sesuai tupoksi serta membangun solidaritas kerja di lingkungan OPD. “Tumbuhkan saling menghormati eselon III ke eselon II dan eselon IV ke eselon III dan II,” ajaknya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Mendagri Tunjuk Sri Mulyani sebagai Plt Bupati Klaten

Dari Beyonce hingga McCartney Hadiri Pesta Perpisahan Obama