PADEK.JAWAPOS.COM—Senin (4/12/2023), Presiden RI me-launching Sertipikat Tanah Elektronik. Joko Widodo sekaligus menyerahkan secara langsung sertipikat tanah program PTSL 2023 kepada penerima sertipikat di Istana Merdeka, yang diikuti serentak oleh seluruh provinsi. Jumlah sertipikat siap diserahkan se-Indonesia itu sejumlah 2.550.800 bidang.
Untuk Sumatera Barat ada 11.000 bidang yang siap diserahkan. Namun hari ini, sertipikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023 itu diserahkan secara langsung kepada 212 orang penerima, yang berasal dari 13 kabupaten/kota.
Rinciannya; Kota Padang 50 orang, Kota Pariaman 25 orang, Padangpanjang 5 orang, Bukittinggi 17 orang, Solok 5 orang, Sawahlunto 5 orang, Payakumbuh 5 orang, Kabupaten Solok 10 orang, Padangpariaman 50 orang, Pesisir Selatan 20 orang, Agam 10 orang, Tanahdatar 5 orang, dan Sijunjung 5 orang.
“Pada pagi hari ini, Bapak Presiden Republik Indonesia menyerahkan secara langsung sertifikat tanah program PTSL Tahun 2023 kepada penerima sertifikat di Istana Merdeka yang diikuti secara serentak oleh seluruh provinsi se-Indonesia, sekaligus launching Sertipikat Tanah Elektronik (E-Elektronik),” ujar Kepala Kanwil BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi SH MKn, di Lantai 4 Gedung Labor Fakultas Ilmu Sosial UNP usai launching sertipikat elektronik dan penyerahan sertipikat tanah oleh Presiden RI.
Dan kita di Sumbar, kata Kakanwil BPN, selain menyerahkan Hak Milik sebanyak 190 bidang berasal dari tanah milik masyarakat, juga menyerahkan Hak Pakai sebanyak 14 bidang yang merupakan aset pemerintah daerah. Yakni, 13 bidang tanah milik Pemprov Sumbar di Kota Bukittinggi, dan 1 bidang tanah milik Pemko Padangpanjang.
‘’Hingga akhir tahun ini, kita fokuskan dulu untuk menyelesaikan sertipikat elektronik bagi aset Kementerian/Lembaga yang ada di Sumatera Barat. Target kita bisa menyelesaikan 50 E-Sertifikat,” ujar Dewi, didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sumbar, Rifda Suriani.
Sebab memang, kata Sri Puspita Dewi, program PTSL tahun 2023 itu, tidak hanya menyelesaikan pendaftaran tanah terhadap bidang-bidang tanah yang belum terdaftar, namun juga mewajibkan pelaksana untuk mewujudkan Data Siap Elektronik (DSE) pada output PTSL dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik.
“Begitu pula dengan program PTSL 2023 di Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan melalui penyediaan peta foto dan peta pendaftaran yang lengkap dalam format digital, sesuai standar spasial yang telah ditetapkan dan dengan mewajibkan validasi Buku Tanah untuk mendukung pelaksanaan layanan pertanahan secara elektronik,’’ jelas Sri Puspita Dewi.
Adapun Sertifikat tanah elektronik atau E-Sertifikat adalah sertifikat tanah berupa surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik, yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan sertifikat ganda.
Dengan Launching sertifikat tanah elektronik hari ini, maka nantinya sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat serta bertujuan mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat. (hsn)