in

BPN Sumbar Serahkan 60 Sertipikat ke PLN, Perkuat Kepastian Hukum Aset Infrastruktur Ketenagalistrikan

BATAM — Komitmen memperkuat kepastian hukum atas aset negara yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyerahkan 60 sertipikat tanah kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng), memperkuat legalitas berbagai aset strategis perusahaan.

Sertipikat yang diserahkan mencakup lahan untuk jaringan transmisi, gardu induk, hingga fasilitas pendukung lainnya. Legalitas ini menjadi komponen penting dalam memastikan operasional infrastruktur kelistrikan berjalan aman, tertib, dan bebas dari sengketa.

Acara ini dibuka oleh Osta Melanno, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sumbagteng. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sertifikasi aset merupakan pilar penting bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Penataan dan sertifikasi aset merupakan fondasi penting dalam memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan lancar dan terlindungi dari potensi risiko hukum. Kami sangat berterima kasih kepada BPN Provinsi Sumatera Barat yang selama ini menjadi mitra strategis PLN. Dukungan, pendampingan, dan koordinasi yang terus diberikan BPN, mulai dari tahap administrasi hingga penerbitan sertipikat, benar-benar membantu kami mempercepat penataan aset negara ini. Semoga kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut demi penguatan infrastruktur kelistrikan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Osta.

Ia menambahkan bahwa legalitas yang kuat tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga mempermudah PLN dalam menjalankan proyek-proyek transmisi dan pembangunan gardu induk yang membutuhkan kepastian lahan di berbagai titik strategis.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., menegaskan bahwa sertifikasi aset negara merupakan mandat BPN dalam memberikan perlindungan hukum atas aset pemerintah dan BUMN, termasuk PLN.
“BPN memiliki mandat untuk memastikan seluruh aset negara memiliki kepastian hukum. Kami melihat PLN UIP Sumbagteng sebagai salah satu mitra yang aktif, konsisten, dan tertib dalam proses penataan aset, mulai dari administrasi, pengukuran, hingga pengurusan sertipikat. Perlindungan aset negara tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dibutuhkan kolaborasi dan komitmen berkelanjutan antara BPN dan PLN untuk memastikan setiap lahan strategis memiliki status hukum yang jelas, bebas sengketa, dan dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan publik,” ujar Teddi.

What do you think?

Written by virgo

Budayawan Palembang Minta BKB Dipulihkan sebagai Cagar Budaya, Gubernur Mendukung