BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita 727 jenis obat, kosmetika, dan makanan ilegal yang berbahaya dan tidak memiliki nomor izin edar. Nilai keekonomian dari penyitaan obat dan makana ilegal itu mencapai lebih dari 735 juta rupiah.
“Ini hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan sejak awal tahun hingga 14 April. Total 727 jenis dan berbagai merek diamankan BBPOM Bandung,” kata Kepala BBPOM, Penny Lukita, di Bandung, Jumat (21/4).
Penny mengatakan penyitaan dilakukan terhadap obat, kosmetika, dan makanan yang diketahui mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, dan secara hukum tidak memiliki izin beredar di masyarakat. “Ini selalu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha nakal. Kalau berusaha jangan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Dari 727 jenis farmasi dan makanan yang disita paling banyak berupa obat-obatan ilegal yakni mencapai 321 jenis (44,15 persen). Selanjutnya 215 jenis (29,5 persen) untuk kosmetik, 141 jenis (19,39 persen) obat tradisional illegal, dan 50 jenis (6,88 persen) makanan ilegal.
Obat tradisional ilegal di wilayah Jabar banyak ditemukan di Kabupaten Sukabumi, Cianjur, dan Karawang. Sementara kosmetika ilegal banyak ditemukan di Kota Bandung. tgh/E-3