in

BPOM Wajibkan Lapak Daring Seleksi Produk yang Akan Dijual

BPOM tengah menyusun rancangan peraturan yang mengatur peredaran obat dan makanan secara daring.

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mewajibkan para penge­lola situs jual beli daring untuk menyeleksi produk yang akan diperjualbelikan di lapak dar­ing. Ini dilakukan seiring den­gan makin banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan internet untuk menjual atau mengedarkan produk-produk ilegal yang da­pat membahayakan konsumen.

Marketplace atau platform jualan online sebagai sarana bisnis sekaligus sarana informa­si juga bertanggung jawab dan bersama Badan POM terlibat mengawasi peredaran Obat dan Makanan secara daring,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, usai penandatangan nota kes­epahaman (MoU) dengan Aso­siasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce As­sociation/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak daring, di Gedung BPOM, Jakarta, Ka­mis (17/10).

Penny mengatakan MoU tersebut bertujuan untuk men­getatkan pengawasan pen­jualan. Aplikasi dan situs yang bekerja sama dengan BPOM adalah Bukalapak, Tokopedia, Go-Jek, Grab, Klikdokter, dan Halodoc.

BPOM juga tengah me­nyusun rancangan peraturan Badan POM yang mengatur peredaran obat dan makanan secara daring. Peraturan itu akan mencakup aspek pence­gahan dan penindakan den­gan mekanisme business to consumer, yaitu pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai produk diterima oleh konsumen.

Oleh karana itu, BPOM akan mewajibkan pemilik situs jual beli menyeleksi produk yang akan dijual dalam kanal belanja daring.

Pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pengelola marketplace juga diakui oleh Ketua Bidang Perlindungan Konsumen idEA, Agnes Sus­anto.

Menurut Agnes, penggu­naan internet untuk keperluan sehari-hari sudah tidak dapat terelakkan. Oleh karena itu, selain pengelola marketplace juga diperlukan edukasi kepada penjual dan konsumen untuk lebih bertanggung jawab dalam menjual dan memilih produk.

“Harus dilakukan pembinaan dan edukasi tidak hanya kepada platform yang adalah anggota idEA, tapi kami juga melaku­kan edukasi kepada masyarakat bagaimana untuk bijak bertrans­aksi di Internet,” ujar Agnes.

Dalam kesempatan tersebut, Penny juga mengatakan, BPOM sudah menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian besar ditemukan di marketplace atau lapak daring.

Temuan itu merupakan hasil pengawasan dari tim pa­troli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Semua hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemkominfo dan sekitar 70 per­sen sudah diturunkan.

Indonesia memang salah satu pasar e-commerce paling berkembang di dunia dengan data dari Bank Indonesia mem­perlihatkan bahwa pada 2019 saja jumlah transaksi e-com­merce per bulan mencapai 11 triliun–13 triliun rupiah.

Awal Baik

Para pengelola marketplace atau lapak daring menyambut baik kerja sama dengan BPOM untuk membangun sistem pen­gawasan produk makanan dan obat yang mumpuni.

Vice President Public Policy and Government Tokopedia, Astri Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengekang penjualan produk ilegal atau yang melanggar aturan BPOM.

Skema yang selama ini di­lakukan adalah sudah menem­patkan perihal produk yang dilarang dalam syarat dan ke­tentuan berjualan di lapak dar­ing tersebut selain tentu saja mengedukasi konsumen untuk aktif melaporkan produk berba­haya dan ilegal.

“Justru kerja sama hari ini merupakan awal yang baik su­paya kami bisa berkomunikasi lebih erat termasuk sharing in­formasi,” kata Astri.

Assistant Vice President of Public Policy and Government Relations PT Bukalapak, Bima Laga mengatakan, mudah-mudahan dengan kerja sama ini bisa membangun sistem yang baik. “Sekarang kalau ada pelanggaran atau perintah take­down dari BPOM selalu men­girimkan surat dan kita lang­sung selalu takedown,” katanya. ruf/Ant/E-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Keluarga TNI Harus Tahu Batasan dan Rambu Menggunakan Medsos

Sri Mulyani nilai Presiden Jokowi gamblang beri panduan ke menteri