Tindakan Budi Supriyanto telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk mantan anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto. Budi dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Politikus Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar denda 300 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Budi terbukti menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai 4 miliar rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Ada pun program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RARAPBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Selain itu, suap tersebut untuk menyepakati bahwa PT Windhu Tunggal Utama akan menjadi pelaksana proyek. Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, tindakan Budi telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.
Adapun hal-hal yang meringankan Budi karena mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Budi sebenarnya sudah melaporkan pemberian uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, laporan itu ia lakukan setelah KPK menangkap politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Sehingga, hakim menyatakan laporan Budi tidak bisa menghapus perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Dalam kasus ini, Damayanti dan Abdul Khoir sudah divonis bersalah. Damayanti dihukum 4,5 tahun penjara dan Abdul Khoir empat tahun penjara. Selanjutnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Abdul Khoir hukuman 2,5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim itu, Budi mengaku pikir-pikir dulu. Menurut Budi, yang terpenting proses hukum sudah berjalan dengan baik karena yang dia inginkan hanya keadilan. Artinya, ujar Budi, ketika pelaku utama suap anggaran Kemen PUPR hanya dituntut enam tahun, lalu divonis 4,5 tahun. Sedangkan ia yang ikut-ikutan harus dihukum lebih berat. Itu kembali lagi pada masalah keadilan.
“Saya tidak keberatan, tapi keadilan. Kita hanya bicara soal keadilan,” ujar Budi usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. – mza/P-4