PADANG, METRO–Seorang pengusaha di bidang pertambangan yang juga adalah mantan anggota DPR RI periode 2014-2019, Endre Saifoel akan akan melaporak sejumlah media massa ke Polda Sumatra Barat (Sumbar) terkait pemberitaan terhadap dirinya yang tidak sesuai fakta atas pernyataan Budiman.
Sebelum berkonflik, Endre Saifoel dan Budiman merupakan sahabat karib yang dulu sama-sama bekerja di salah satu perusahaan swasta di Padang. Tapi kini mereka sekarang telah pecah kongsi, “konco arek lawan kareh”, begitu ucapan yang tersulut dari mulut Endre Saifoel terhadap sahabatnya itu.
Bahkan, Endre Saifoel telah melaporkan Budiman ke Polda Sumbar, karena dugaan pemalsuan isi surat. Kata Endre, Budiman membuat surat kepada salah satu badan lessing di Padang untuk pengambilan BPKB sebuah unit mobil CR-V, dengan membuat namanya sebagai direktur perusahaan padahal di akta notaris dia bukan sebagai direktur.
Atas laporannya terkait tindak pidana pemalsuan sesuai dengan pasal 263 KUHP, Budiman yang juga menjabat sebagai ketua DPW Partai Masyumi Sumbar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumbar pada Senin (8/5).
Kini Endre kembali melapor ke Polda Sumbar, karena dia merasa telah dirugikan atas pemberitaan-pemberitaan di media tentang dirinya yang kata dia tidak sesuai fakta, yang stetment-nya dikeluarkan oleh Budiman.
“Sebelumnya di media-media di Kota Padang, yang menyatakan saya ini adalah seorang maling teriak maling, saya menggunakan akte palsu, itu yang akan saya laporkan nanti,” kata Endre Saifoel, Selasa, (16/5)
Dia mengatakan, akan mengklarifikasi pernyataan yang tidak sesuai fakta yang telah beredar luas di tengah masyarakat. Kepada media yang terkait dia meminta agar bisa memperbaiki pemberitaan yang tidak benar yang telah dikatakan oleh kawannya itu.
“Saya datang ke Polda membesuk Budiman, dan saya membawa perlengkapan yang mungkin belum di bawanya. Setelah itu nanti saya baru akan melapor tentang Undang-undang ITE yang dilakukan di media pada tanggal (3/5)” ungkap Endre.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum sudah melakukan penahanan terhadap Budiman setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka berkaitan dengan pemalsuan surat yang di situ dituliskan bahwa yang bersangkutan masih mengaku sebagai direktur salah satu perusahaan dari pada korban
“Iya benar, BD (Budiman) sudah ditahan semalam. Kombes Pol Dwi juga mengatakan Budiman ditahan sampai tanggal 28 Mei 2023 dikarenakan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelasnya. (cr2)