in

BUMN Dimnta Hapus Eks HGU Dari Aset

Medan ( Berita ) : DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian BUMN untuk menghapuskan lahan eks Hak Guna Usaha PTPN 2 seluas 5.873 hektare yang ada di daerah itu agar dihapuskan dari daftar asetnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Wagirin Arman di Medan, Selasa [29/11] , mengatakan, Pemprov Sumatera Utara telah berulang kali berupaya untuk mendapatkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut. Namun upaya tersebut selalu gagal karena lahan itu dimasukkan sebagai aset Kementerian BUMN dan disyaratkan adanya izin pelepasan dari kementerian tersebut.

Pemprov Sumatera Utara telah tujuh kali mengajukan permohonan pelepasan lahan tersebut ke Kementerian BUMN, tetapi gagal karena berbagai alasan dan aturan. Padahal lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang disiapkan Pemprov Sumatera Utara.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk menghapuskan lahan tersebut dari daftar asetnya. Dengan penghapusan status aset tersebut, Pemprov Sumatera Utara memiliki kewenangan untuk mengelola dan menggunakannya untuk kepentingan daerah.

Selama ini, berbagai program untuk pengembangan Provinsi Sumatera Utara selalu mengalami kendala akibat minimnya lahan yang diperlukan.

Diantaranya pembangunan berbagai sarana olahraga, pembangunan kantor instansi pemerintahan, atau pembangunan berbagai objek yang dianggap mendukung pengembangan Provinsi Sumatera Utara.

Atas nama DPRD Provinsi Sumatera Utara, Wagirin Arman akan menemui Dewan Pertimbangan Presiden untuk menjelaskan manfaat yang akan didapatkan jika lahan tersebut dilepaskan dari aset Kementerian BUMN.

Politisi Partai Golkar tersebut juga akan menemui Setya Novanto yang akan dilantik kembali menjadi Ketua DPR RI untuk mendukung upaya yang dapat mempercepat kemajuan di Sumatera Utara itu. “Kita akan melakukan berbagai upaya agar lahan itu tidak terdaftar lagi dalam aset Kementerian BUMN,” katanya.

Upaya tersebut dianggap sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas belum lama ini yang tidak menginginkan adanya kendala dalam pembangunan, terutama yang berkaitan dengan aset BUMN. “Pesan Presiden Jokowi, aset BUMN tidak boleh menjadi hambatan program nasional di daerah,” kata Wagirin Arman.

Menurut dia, tidak dikelolanya lahan tersebut setelah berakhirnya HGU PTPN 2 menyebabkan munculnya berbagai masalah di lapangan, termasuk penguasaan lahan oleh orang-orang yang tidak berhak.

Dengan penghapusan status aset Kementerian BUMN, Pemprov Sumatera Utara dapat melakukan berbagai kebijakan untuk pemanfaatan lahan, termasuk menyelesaikan masalah yang dapat menjadi “bom waktu” tersebut. “Masalah yang tumpang tindih selama ini muncul akibat kelambanan dalam menyelesaikan masalah itu,” katanya. (ant )

What do you think?

Written by virgo

Indonesia Ajak AS Berbagi Pengalaman Ekonomi

Di UIN Ar-Raniry Mantan Menteri Malaysia Ajak Aceh Berubah