Palembang, BP
Buntut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Pihak DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum.
“ Kami mendapat informasi , pagi tadi kami konsolidasi dengan DPD Partai Golkar OI untuk menyiapkan advokasi, tentunya masih diberikan kesempatan tiga hari sejak diberitahukan SK kepada pasalon, jadi tadi malam diberikan kesempatan melakukan pengajuan keberatan ke Mahkamah Agung (MA) , sehingga upaya itu yang mungkin kita tempuh,” kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati, Selasa (13/10).
Menurut Anita yang juga Ketua DPRD Sumsel menambahkan, bagaimanapun juga , pihaknya harus tahu didalam SK Pemberhentian itu apakah memuat pertimbangan apa, apakah melakukan kesalahan apa.
“ Sehingga kita harus mengetahui hal itu , kita akan melakukan upaya hukum,” katanya.
Jika perlawanan di Mahkamah Agung ditolak, terkait langkah menurut Anita itu adalah kebijakan DPP Partai Golkar.
“ Kami di DPD Golkar Provinsi itu juga terus melakukan konsolidasi melaporkan ke DPP dan itu juga kita koordinasi dengan DPD Partai Golkar OI untuk mengambil langkah-langkahnya, sepanjang ada waktu dan kesempatan upaya itu masih dimungkinkan,” katanya.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel H Chairul S Matdiah menghormati dan mengapresiasi langkah Bawaslu dan di tindaklanjuti oleh KPU Ogan Ilir .#osk