in

Buntut Investasi Wisata di Padangpariaman, Yamin Kahar Laporkan Pengusaha Yogya

Pengusaha Sumatera Barat, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta berinisial DBA (48) ke Polda Sumbar. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan investasi pariwisata di Padangpariaman, Sumatera Barat.

Yamin merasa uangnya Rp1,1 miliar ditipu oleh DBA. “Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami, Yamin Kahar yang ditipu oleh DBA,” kata Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni SH kepada kepada awak media, usai membuat laporan polisi, Selasa (6/12).

Menurut Zulhesni, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya. Zulhesni mengatakan, peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerja sama investasi pembangunan objek wisata di Padangpariaman.

Pada 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp300 juta kepada DBA. “Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas materai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni.

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp865 juta. Namun, ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.

Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni sudah dilakukan. “Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” kata Zulhesni.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu. “Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu. Sekarang sedang kita selidiki,” kata Dwi.

Awak media berusaha mengkonfirmasi kepada DBA via no hape 08515877xxxx, tapi belum tersambung karena ponselnya tidak aktif. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Benahi Kembali Pasar Sarilamak

Xi Jinping balas surat dari siswa bahasa Mandarin di Arab Saudi