PASAMAN, METRO–Oknum polisi JS (38) divonis hukuman 14 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, Rabu (7/12), terdakwa terbukti membunuh perawat cantik yang bertugas di Puskesmas Rao, Pasaman, Dewi Septa Maidona.
Hakim menyatakan terdakwa JS terbukti telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan hal-hal yang memberatkan karena telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, dan menarik perhatian masyarakat.
Ditambah lagi, oknum polisi JS itu merupakan aparat penegak hukum. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah ýmenjalani hukuman disiplin dari instansi tempatnya bekerja.
Selama sidang, puluhan keluarga korban sejak pagi sudah meramaikan PN Lubuksikapingý, termasuk belasan perawat, rekan kerja almarhum.
Sidang putusan dipimpin hakim ketua Heddi Bilyandi dan anggota Sanjaya Sembiring, Whisnu Suryadi. Panitera Pengganti Yenni, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah Hanun, Mardanas, Ihsan, Yerli Fitrisia dan Sriyani. Awalnya sidang akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB namun tertunda hingga pukul 15.30 WIB.
Persidangan oknum polisi tersebut juga mendapat pengawalan ketat 53 anggota Polres Pasaman bersenjata laras panjang, pakaian sipil dan seragam polisi. ýSuasana sidang terlihat tegang saat majelis hakim membacakan vonis, namun berjalan dengan aman dan lancar.
Istri terdakwa, Iye tampak histeris usai mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya yang dihukum 14 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ihsan mengaku pikir-pikir terhadap putusan dari majelis hakim atas tuntuntan hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Setelah melihat fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan tersebut,” kata JPU Ihsan.
Terdakwa JS juga melemparkan tanggapan pikir-pikir dulu terkait putusan hakim tersebut.
Seperti yang diketahui, korban pembunuhan, Dewi Septa Maidona (38) awalnya sempat diduga bunuh diri dengan melompat dari jembatan bendungan Panti-Rao Ampanggadang Kabupaten Pasaman, pada Februari 2015. Jenazah korban ditemukan di sekitaran lokasi itu.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata polisi berkesimpulan bahwa korban Dewi bukan bunuh diri, namun ia sempat dianiaya terlebih dahulu oleh oknum polisi JS, yang merupakan kekasih gelap korban.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, oknum polisi JS berpangkat Brigadir Kepala itu kemudian didakwakan melakukan tindakan penganiayaan yang berujung dengan penghilangan nyawa. (cr6)