in

Bupati Berperan Awasi Dana Desa

 

BANDARLAMPUNG – Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bupati mempunyai peran dalam pengawasan dana desa yakni melakukan verifikasi data jumlah desa dan dokumen persyaratan penyaluran.

“Selain itu, bupati juga memiliki peran dalam menetapkan peraturan tentang rincian dana desa per desa, dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana desa dan melakukan evaluasi peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa,” kata dia, di Bandarlampung, Selasa (18/2).

Ia pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Provinsi Lampung, menjelaskan bupati juga berperan melakukan pendampingan atas penggunaan dana desa dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana desa, sisa dana desa di rekening kas desa dan capaian keluaran dana desa.

Tumpak berpendapat peran dari inspektorat kabupaten sendiri di antaranya melakukan verifikasi data jumlah desa dan dasar pembentukan desa, memastikan perhitungan rincian dana desa setiap desa dan memastikan penyaluran dana desa tepat syarat dan tepat waktu.

“Begitu juga dengan peran camat yakni memastikan ketepatan waktu atas penyampaian persyaratan dan memastikan ketepatan waktu penyampaian peraturan desa mengenai APBDes,” katanya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kesempatan yang sama meminta pengelolaan dana desa diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

“Prioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hldup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” kata dia.

Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim mengingatkan para kepala desa di daerah itu agar berhati-hati dalam mengelola atau menggunakan Dana Desa, karena semua penggunaannya akan diawasi oleh penegak hukum.

“Uang yang dititipkan dari pemerintah melalui Dana Desa harus dikelola dengan baik. Secara administrasi akan diawasi penggunaannya,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim saat membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat di Plaza Aspirasi KP3B, di Kota Serang, Selasa.

Ia meminta para kepala desa menunjukkan cara-cara pengelolaan keuangan atau penggunaan anggaran dengan baik, seperti yang dilakukan oleh Pemprov Banten telah menunjukkan pengelolaan anggaran daerah dengan baik yang dibuktikan dengan raihan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama tiga kali berturut-turut.

Alokasi Rp72 Triliun

Sementara itu Direktur Kelembagaan dan Kerja sama Desa Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Budi Antoro mengatakan, pemerintah pusat kembali mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun untuk 74.963 desa di seluruh Indonesia.

“Dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tersebut, Kemeterian Dalam Negeri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 diberikan amanah untuk mengoordinasikan penggunaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa lebih sistematis, terukur dan berkelanjutan,” kata Budi Antoro. ruf/ant/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kebutuhan Darah di Tegal

Wanita Lajang Berbelanja