JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas kasus Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Samiun hampir rampung dan yang bersangkutan bisa segera disidang. Samsu menjadi tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk sengketa Pilkada di MK tahun 2011-2012.
“Samsu kami periksa sebagai tersangka di kasus suap pada mantan hakim MK dan ini untuk mendalami perannya dalam kasus ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (12/5).
Penyidik terus menggali informasi yang menyebutkan Samsu pernah memberi uang 1 miliar rupiah untuk Akil pada 2012 yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Menurut Febri, uang itu terkait sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi untuk terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Maret 2014.
Pemanggilan Samsu juga dilakukan terkait berkas penyidikan yang nyaris rampung. Pada bulan Mei 2017 merupakan masa perpanjangan penahanan terakhir yakni 30 hari ke depan. Sebelumnya, Samsu ditahan selama 20 dan 40 hari oleh penyidik KPK. mza/N-3