in

Bupati Limapuluh Kota Dicegat Warga

Setelah diombang-ambingkan sejak tahun 1996, keluarga Abu Bakar Sidik (ABS) dan warga Jorong Ketinggian akhirnya mengadu ke pejabat bupati limapuluh kota, Ferizal Ridwan (Buya), saat upacara peringatan detik detik proklamasi 17 Agustus 2017. Keluarga besar ini, mengadukan kasus tanah mereka yang berlarut-larut selama 21 tahun. 

Persoalan tanah ini berawal, ketika pemerintah kabupaten merencanakan akan memindahkan ibukota ke Jorong Ketinggian, dengan memanfaatkan 22,5 % tanah konsolidasi dari total 200 ha yang dimiliki oleh keluarga besar ABS dan warga lainnya. 

Rencananya, diarea seluas hampir 45 ha tersebut akan dibangun perkantoran dan fasilitas umum, sedangkan sisa tanah milik warga yang tidak terdampak konsolidasi akan dikembalikan kepada pemilik awal, dengan iming iming akan mendapatkan sertifikat secara gratis.

Namun belakangan rencana tersebut berubah, ibukota Kabupaten Limapuluh Kota berpindah ke Jorong Sarilamak. Tapi perpindahan kabupaten tidak serta merta membatalkan rencana awal. Konsolidasi tanah milik warga tetap berlangsung. 

Para pemilik tanah, sudah kehilangan haknya seluas 22,5 %. Ironis, tanah konsolidasi yang awalnya diperuntukkan bagi fasilitas umum justru berganti kepemilikan menjadi milik perorangan dan mempunyai sertifikat. Anehnya, para pemilik tanah tak pernah menjual tanahnya.

Ketika pemilik tanah yang asli mempertanyakan kasus kepemilikan sertifikat ganda ini ke pihak BPN, lembaga yg mengurus pertanahan di negeri ini, justru memberi alasan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan karena program konsolidasi.

Rini Angraini, salah satu ahli waris ABS, justru mempertanyakan kebijakan BPN tersebut. “Ibukotanya tak jadi pindah, kok program konsolidasi nya jalan?,” tutur Rini. Ia menduga, hal ini merupakan akal-akalan oknum BPN, menilap tanah warga dan menerbitkan sertifikat baru, padahal keluarga ABS masih mempunyai sertifikat aslinya.

Tak tahan dengan perlakuan tidak adil yang diterima, keluarga besar ABS mengadukan kasus ini secara langsung kepada pejabat Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, agar pemerintah kabupaten memperhatikan hak-hak mereka, yakni membatalkan program konsolidasi dan mengembalikan tanah kepada pemilik asli, serta menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris yang sah.

Pejabat bupati yang akrab dipanggil buya, berjanji akan menuntaskan kasus ini. “Saya selama ini kan wakil bupati, jadi saya tidak memahami benar permasalahan dalam kasus ini, tapi kini saya menjadi pejabat bupati dan insha Allah, kasus ini akan saya selesaikan. Besok saya akan panggil kepala BPN untuk mendiskusikannya. Tidak zamannya lagi kita berjanji palsu kepada masyarakat,” ujar buya, saat dicegat warga usai menjadi inspektur upacara peringatan detik proklamasi di GOR Singaharau, Kamis (17/8) siang.

Sementara itu, kepala BPN Limapuluh Kota saat dihubungi tak berada di tempat. Bahkan telepon genggam milik ibu kepala yang baru berdinas 6 bulan di kabupaten ini pun tak merespon panggilan kami.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

THE SOAP CORNER BRUSH BEST FRIEND, MEMBERSIHKAN BRUSH JADI SANGAT CEPAT

Memori Kolektif Kemerdekaan